Sobat Belajar: Apa Saja Aspek Perpajakan Pada Persediaan?

Sobat Pajak | 2023-06-09 17:48:35 | 8 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - PSAK 14 mengatur perlakuan akuntansi untuk persediaan meliputi penentuan jumlah biaya yang diakui sebagai aset dan perlakuan akuntansi selanjutnya sebagai beban, termasuk setiap penurunan nilai persediaan dibawah biaya perolehan menjadi nilai realisasi neto atas aset tersebut sampai pendapatan terkait diakui. 

Pengertian Persediaan 

Pada dasarnya pengertian dan jenis-jenis persediaan yang diakui dalam perpajakan sama dengan akuntansi. Yang dimaksud dengan persediaan barang adalah nilai dari barang- barang yang masih ada/masih dimiliki perusahaan, yang masih tersedia atau belum terjual atau masih belum dipakai sama sekali. 

Jenis persediaan barang meliputi:

  1. Persediaan barang jadi atau barang dagangan, yaitu persediaan barang-barang yang sudah selesai dikerjakan atau diproduksi oleh perusahaan dan sudah siap untuk dijual atau dipasarkan dan didistribusikan.
  2. Persediaan barang dalam proses produksi, yaitu persediaan barang-barang yang masih belum selesai dikerjakan sehingga barang-barang tersebut belum siap untuk dijual atau dipasarkan dan didistribusikan atau masih perlu proses produksi/pengerjaan lebih lanjut
  3. Persediaan bahan baku langsung dan bahan pembantu/tidak langsung. Persediaan bahan baku langsung adalah bahan-bahan yang digunakan langsung dalam proses produksi dan menjadi komponen inti atau terkait langsung dengan suatu produk sehingga biaya bahan baku langsung distribusi menjadi harga pokok produksi secara langsung. Persediaan bahan pembantu adalah bahan bahan pokok bagi produk yang akan diproduksi oleh perusahaan, tetapi bersifat yang bukan membantu memperlancar jalannya proses produksi yang dilakukan perusahaan dan tidak menjadi komponen inti atau tidak terkait langsung dengan suatu produk sehingga biaya bahan baku tidak langsung distribusi menjadi harga pokok produksi dengan alokasi biaya.

 

Penilaian Persediaan Barang

Berdasarkan Pasal 10 ayat (6) UU No. 10 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,  persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama, dimana penghitungan tersebut juga sesuai dengan penghitungan harga pokok yang telah diatur dalam PSAK 14. Dalam PSAK 14, disebutkan bahwa terdapat 2 metode yang digunakan untuk menghitung harga pokok, yaitu:

  • Metode FIFO (Fist In First Out)

Artinya barang yang dibeli lebih awal akan dikeluarkan lebih awal pula, sehingga setiap kali terjadi suatu penjualan, harga pokok barang yang terjual dihitung berdasarkan harga barang yang dibeli lebih awal.

  • Metode Rata-rata (Moving Average)

Metode ini dihitung dengan menggunakan nilai rata-rata. Nilai rata-rata barang yang masih ada diperoleh dengan cara membagi jumlah nilai persediaan barang yang masih ada dengan jumlah satuan barang yang bersangkutan. Sehingga, harga pokok barang yang terjual dihitung berdasarkan harga rata-rata barang tersebut.

 

PPN Tertutang atas Persediaan 

Ketika persediaan dijual, selain diperlukannya perhitungan harga pokok, juga akan terdapat unsur perpajakan yang salah satunya adalah unsur PPN. Dimana, ketika persediaan dijual, maka akan terdapat unsur pengenaan PPN atas transaksi penjualan persediaan tersebut. Berikut merupakan beberapa kondisi kapan saat terutangnya PPN atas persediaan: 

1. PPN terutang atas persediaan (BKP berwujud) terjadi saat:

Penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP Berwujud) terbagi menjadi 2, yaitu: 

  • Terutangnya PPN atas Penyerahan BKP Bergerak

  1. Saat barang diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli
  2. Saat barang secara langsung diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan
  • Terutangnya PPN atas Penyerahan BKP Tidak Bergerak

  1. Saat penyerahan hak untuk menguasai atau menggunakan secara yuridis.
  2. Saat penyerahan hak untuk menguasai atau menggunakan secara nyata.

2. Impor BKP

Saat terutangnya impor BKP adalah pada saat BKP tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pabean. 

3. Ekspor BKP

Saat terutangnya ekspor BKP adalah pada saat BKP tersebut dikeluarkan dari Daerah Pabean, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean.

4. Pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP.

5. Pada saat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

6. Terutangnya PPN atas persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

  1. Saat ditandatanganinya Akta Pembubaran oleh Notaris;
  2. Saat diketahui telah bubar secara nyata
  3. Saat diketahui telah bubar berdasarkan dokumen atau data.

 

Saat terutangnya pajak yang telah disebutkan di atas menjadi saat mulai timbulnya utang pajak yang ditandai dengan penerbitan faktur pajak, tetapi dengan diterbitkannya faktur pajak, bukan berarti tanggal yang tertera pada faktur pajak tersebut merupakan batas akhir pembayaran pajak (PPN) ke kas negara. Batas akhir pembayaran atau penyetoran pajak (PPN terutang) ke kas negara adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.

Untuk WP atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kantor-kantor cabang harus diperhatikan apakah PKP telah meminta dan mendapatkan persetujuan sentralisasi pemungutan PPN atas penyerahan BKP yang dilakukan setiap kantor cabang PKP. Jika tidak, maka setiap PKP kantor cabang wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak atas penyerahan yang dilakukan.

 

Sampai sini dulu pembahasan kita kali ini terkait aspek pajak pada persediaan ya Sobat. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found