Sobat Belajar: Serba - Serbi Pajak Impor 

Sobat Pajak | 2023-31-05 16:57:39 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Saat ini tepatnya pada era globalisasi, sudah mudah sekali untuk terhubung satu sama lain walaupun terbentang jarak yang jauh.  Hal ini juga berlaku pada industri perdagangan, saat ini Sobat sudah bisa mendapatkan produk atau bahan baku dari luar negeri dengan mudah dengan proses impor. Impor adalah sebuah kegiatan untuk mendatangkan barang atau jasa dari luar negeri untuk digunakan atau diedarkan didalam negeri. Namun, tentunya untuk melindungi daya saing produk buatan dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk untuk barang impor serta mengenakan pajak untuk barang yang diimpor. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022 yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2023 lalu.  

 

Tarif Bea Masuk 

Bea masuk adalah sebuah pungutan yang dikenakan atas masuknya barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Nantinya perhitungan bea masuk dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdapat 2 tipe tarif bea masuk, diantaranya:  

  1. Tarif Advalorem

Tarif ini merupakan pungutan Bea Masuk berdasarkan pada persentase tarif tertentu dari harga barang. Tarif persentase bea masuk akan dikalikan dengan nilai pabean atau CIF (Cost, Insurance dan Freight) atau biasa disebut sebagai ongkos kirim dengan tarif persentase tertingginya sebesar 40%.  

Contoh perhitungan 

Andi membeli sepatu seharga $100 dengan ongkos kirim $30, asuransi sebesar $20, dan tarif bea masuk sebesar 20%. Nilai Tukar Dollar adalah Rp 15.000/$. Maka, perhitungan bea masuknya adalah: 

Bea Masuk = Tarif bea masuk x ((Harga Barang + Asuransi + Ongkos Kirim) x Nilai Tukar Dollar) 

Bea Masuk = 20% x ((100 + 20 + 30) x Rp 15.000) 

Bea Masuk = 20% x (150 x Rp 15.000) 

Bea Masuk = 20% x Rp 2.250.000 

Bea Masuk = Rp 450.000 

 

  1. Tarif Spesifik

Tarif ini menggunakan harga spesifik per satuan barang.  Perhitungan Bea Masuk menggunakan tarif spesifik ini adalah dengan cara mengalikan tarif pembebanan bea masuk dengan jumlah satuan barang. Apabila menggunakan Tarif spesifik, maka akan disebutkan tarif bea masuk yang harus dibayarkan per satuan barang. Jenis komoditas impor yang biasanya dikenakan menggunakan tarif spesifik adalah beras dan gula. 

Contoh perhitungan 

Importir ABC mengimpor 1000 ton beras dari Jepang dengan harga CIF Yen 10.000 Yen/ton. Tarif Pembebanan Bea Masuk untuk beras adalah Rp 450/kg. Maka, perhitungan bea masuknya adalah: 

Bea Masuk = Jumlah satuan barang x Tarif Bea masuk 

Bea Masuk = (1000 x 1000) X Rp 450/kg 

Bea Masuk = Rp 450.000.000 

 

Beban Lainnya 

Selain bea masuk, beberapa barang akan dikenakan beban lainnya jika termasuk dalam kondisi tertentu yaitu: 

  • Bea Masuk Anti-Dumping 

Bea masuk ini akan dikenakan pada barang dumping yang merupakan barang impor dengan harga ekspor barang lebih rendah daripada harga normal di negara tujuan. 

  • Bea Masuk Imbalan

Bea masuk ini akan dikenakan pada barang impor jika barang yang diimpor mendapatkan subsidi oleh negara pengekspor. 

  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan 

Bea masuk ini akan dikenakan pada barang impor ketika adanya kejadian lonjakan harga barang impor terkait barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri. 

  • Bea Masuk Pembalasan (BMP) 

Bea masuk ini akan dikenakan jika barang yang diimpor berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor indonesia secara diskriminatif. 

 

Pajak Impor 

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah pengenaan pajak atas barang-barang yang diimpor. Perhitungan pajak tersebut akan dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PDRI ini akan dikenakan PPn, PPh 22, PPnBM. Dengan besaran PPn sendiri mengacu pada UU HPP sebesar 11% dari harga nilai impor barang tersebut. Nilai Impor adalah nilai pabean atau CIF ditambah nilai bea masuk.  

Sedangkan untuk kategori barang mewah, produk atau barang yang diimpor perlu memperhatikan kategori yang telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, diantaranya:  

  • Barang bukan kebutuhan pokok 
  • Barang umumnya hanya dapat dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi 
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu 
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status  

 

Dasar pengenaanya pajaknya adalah nilai impor yang akan dikalikan dengan tarif PPnBm. Namun setelah dikenakan pajak barang mewah, barang yang dibeli akan tetap dikenakan PPn dengan dasar pengenaanya adalah 11% dikalikan nilai impor. Beberapa contoh barang yang dikenakan PPnBM adalah mobil mewah, hunian seperti rumah dan apartemen, pesawat udara, kapal pesiar dan sebagainya.  

Untuk pengenaan pajak PPh 22 bergantung pada kepemilikan Angka Pengenal Importir (API). Berikut adalah besaran tarif nya:  

  • Jika memiliki Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% 
  • Jika tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API)= 7,5% 
  • Barang yang tidak dikuasai = 7,5% 

Sama dengan pengenaan pajak lainnya, dasar dari pengenaan pajaknya adalah nilai impor barang. 

 

Contoh perhitungan 

Misal Andi membeli barang berupa sepatu dari luar negeri dengan harga 25$, ongkos kirim $10, asuransi sebesar $5, dan tarif bea masuknya adalah 10%. Nilai Tukar Dollar adalah Rp 15.000/$. Maka perhitungannya seperti ini:  

Bea Masuk = Tarif bea masuk x ((Harga Barang + Asuransi + Ongkos Kirim) x Nilai Tukar Dollar) 

Bea Masuk = 10% x ((25 + 10 + 5) x Rp 15.000) 

Bea Masuk = 10% x (40 x Rp 15.000) 

Bea Masuk = 10% x Rp 600.000 

Bea Masuk = Rp 60.000 

Nilai Impor = Bea Masuk + Nilai CIF 

Nilai Impor = Rp 60.000 + Rp 600.000 

Nilai Impor = Rp 660.000 

Kemudian, untuk pajak-pajak yang dikenakan atas pembelian tersebut:  

PPn = 11% X Rp660.000 

PPn = Rp 72.600 

PPh 22 (Tidak memiliki API) = 7.5% X Rp660.000 

PPh 22 (Tidak memiliki API) = Rp 49.500 

Total harga yang harus dibayar Andi = RP 660.000 + Rp72.600 + Rp 49.500   

Total harga yang harus dibayar Andi = Rp 782.100 

 

Itulah serba serbi dari perhitungan pajak barang atau jasa impor. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan lebih ya untuk Sobat – Sobat sekalian!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook 

Article is not found
Article is not found