Sobat Belajar: Mari Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sobat Pajak | 2023-27-03 17:35:05 | a year ago
article-sobat-pajak

Definisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

Indonesia - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah dan dilakukan oleh produsen atau atas kegiatan impor barang mewah. Dalam arti lain, PPnBM ini dikenakan oleh pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat yang memiliki kemampuan daya beli yang besar, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan pajak. 

Adapun, PPnBM hanya dikenakan untuk 1 (satu) kali pemungutan, yaitu saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor barang kena pajak yang tergolong mewah. PPnBM yang sudah dibayar pada saat perolehan ataupun impor tidak dapat dikreditkan dengan PPN.  

 

Subjek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

1. Produsen atau pabrik (PKP) yang melakukan penyerahan barang tergolong mewah 

2. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan impor barang tergolong mewah 

 

Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap: 

1. Penyerahan BKP yang tergolong mewah dan dilakukan oleh produsen atau pabrikan yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 

2. Impor BKP yang tergolong mewah 

Berikut ini merupakan ciri-ciri BKP yang tergolong mewah: 

1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok 

2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu 

3. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi 

4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status kelas sosial 

 

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

  • Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberlakukan paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen)  
  • Ekspor BKP yang tergolong mewah ditetapkan tarif pajak sebesar 0% (nol persen) 

 

Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung sebesar tarif PPnBM dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak). Berikut ini merupakan rumus perhitungan PPnBM yang terutang: 

PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak 

 

Contoh Soal 1: 

Pabrik X melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah (tarif 25%) dengan harga Rp150.000.000. Hitunglah PPnBM yang terutangnya! 

PPnBM = 25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000 

 

Contoh Soal 2: 

Produsen Y melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah (tarif 30%) dengan harga Rp282.000.000 (dalam harga tersebut termasuk PPN dan PPnBM). Hitunglah PPnBM yang terutangnya! 

DPP = 100/(111+tarif PPnBM) x Harga Jual

       = 100/(111+30) x Rp282.000.000

       = 100/141 x Rp282.000.000

       = Rp200.000.000

PPnBM = 30% x Rp200.000.000 

             = Rp60.000.000  

 

Itu dia penjelasan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang biasa dikenal dengan PPnBM, semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.   

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

 

Article is not found
Article is not found