Sobat Belajar: Pengakuan Pajak Sebagai Utang

Sobat Pajak | 2023-27-06 17:02:07 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Utang pajak yang diakui merupakan pajak-pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pemungut atau pemotong yang ditunjuk berkaitan dengan transaksi yang menyebabkan aspek PPh potong pungut itu terjadi. Berbagai jenis pajak yang telah dilakukan pemotongan atau pemungutan oleh Wajib Pajak pada dasarnya harus dibayarkan kepada negara. Maka dari itulah pajak diakui sebagai utang.

 

Pengakuan Utang PPh 21

PPh Pasal 21 diakui sebagai utang pajak apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran gaji dan sejenisnya kepada pegawai  yang dikenakan PPh Pasal 21 dan  sudah dipotong. Pembayaran penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 sebagai berikut:

  1. Gaji serta berbagai tunjangan
  2. Upah
  3. Honorarium
  4. Gratifikasi
  5. Hadiah karyawan
  6. Bonus
  7. Rapel, THR, lainnya yang dipersamakan dengan itu.

 

Pengakuan Utang PPh 22

PPh Pasal 22 sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak badan sebagai produsen industri tertentu melakukan penjualan atas produk-produknya kepada distributor, agen, atau pembeli lainnya. Wajib pajak tersebut harus memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan tersebut.

Utang PPh Pasal 22 adalah hak dari si pembeli, sehingga oleh penjual/produsen yang pemungut PPh Pasal 22, atas pungutan itu harus segera dibayarkan, dan selama belum dibayarkan harus diakui sebagai utang PPh Pasal 22.

 

Pengakuan Utang PPh 23

Utang Pajak PPh pasal 23 diakui sebagai utang apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran yang merupakan penghasilan bagi yang menerimanya, seperti dalam transaksi sebagai berikut:

  1. Pembayaran jasa
  2. Pembayaran sewa
  3. Pembayaran dividen
  4. Pembayaran royalti
  5. Pembayaran bunga

PPh Pasal 23 dianggap utang karena pelunasan pajaknya dilakukan dengan cara dipotong oleh pemberi penghasilan, dan oleh pemberi penghasilan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya sejak saat terjadinya pemotongan PPh 23.

 

Pengakuan Utang PPh 26

Utang pajak pph pasal 26 dapat terjadi jika Wajib Pajak telah membayar penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri, dalam bentuk transaksi berikut:

  1. Pembayaran gaji dan sejenisnya
  2. Pembayaran jasa 
  3. Pembayaran sewa
  4. Pembayaran dividen 
  5. Pembayaran royalti
  6. Pembayaran bunga

Utang PPh Pasal 26 bisa terjadi sebagai akibat dari PPh yang terutang atas penerima penghasilan, pelunasan pajaknya dilakukan dengan cara dipotong oleh pihak pemberi penghasilan.

 

Pengakuan Utang PPh 4(2)

PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai utang pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran yang merupakan penghasilan bagi yang menerima nya, dalam bentuk transaksi seperti berikut: 

  1. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  2. Sewa tanah dan bangunan
  3. Jasa konstruksi
  4. Real estate
  5. Bunga tabungan, deposito, obligasi
  6. Bunga simpanan anggota koperasi 
  7. Transaksi saham pada bursa efek
  8. Pengalihan penyertaan saham pada modal ventura

Utang PPh Pasal 4(2) terjadi karena PPh yang terutang atas penerima penghasilan kegiatan di atas, pelunasan pajaknya dilakukan dengan cara dipotong oleh pemberi penghasilan, dan oleh pemberi penghasilan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya sejak saat terjadinya pemotongan PPh Pasal 4(2).

 

Pengakuan Utang PPN

Utang PPN diakui saat Pengusaha Kena Pajak (PKP)  menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli. Utang tersebut biasanya diklasifikasikan menjadi Pajak Keluaran. Utang PPN tersebut sejatinya adalah PPN yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual atas pembelian BKP/JKP, sehingga utang PPN tersebut harus disetor oleh penjual ke kas negara.

 

Nah itu tadi penjelasan mengenai kapan pajak diakui sebagai ‘utang’. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found