Sobat Belajar: Mengenal Pengenaan Pajak atas Royalti 

Sobat Pajak | 2023-21-03 17:27:39 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sebagai pemegang hak paten, Sobat berhak untuk mendapatkan imbalan atas hasil karya Sobat yang dipakai oleh orang atau pihak lain. Imbalan ini dapat ditentukan atau dinegosiasikan besarannya antar pemegang hak paten dan calon pemakai karya. Royalti menurut UU no 28 tahun 2014 adalah imbalan yang diterima pemegang hak cipta atas pemanfaatan ekonomi dari hasil ciptaan pemilik hak cipta. Namun, hasil pendapataan dari royalti ini, baik Wajib Pajak Orang  Pribadi maupun Wajib Pajak Badan akan dikenakan pajak.  

Pajak royalti termasuk dalam PPh pasal 23, dimana royalti ini termasuk sebagai imbalan yang diterima Wajib Pajak. Besaran pajak atas royalti ini tergantung dari tempat subjek pajak. 

  • Apabila Subjek Pajak merupakan Subjek Pajak dalam negeri, maka akan dikenakan tarif sebesar 15%. Jika Wajib Pajak belum memiliki NPWP, maka tarif pajak bisa dinaikkan sebesar 100% hingga menjadi 30%.  
  • Apabila Subjek Pajak adalah Subjek Pajak luar negeri, maka akan dikenakan tarif sebesar 20%. Dimana Subjek Pajak luar negeri yang dimaksud adalah badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di wilayah Indonesia, namun memiliki kegiatan usaha atau bisnis di Indonesia. Atau seseorang yang berada di wilayah Indonesia namun kurang dari 183 hari dalam waktu 12 bulan. 

Sobat berhak mendapatkan royalti dari beberapa hal. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No 36 tahun 2008. Berikut adalah hal apa saja yang bisa dikenakan royalti: 

  1. Pemakaian hak kekayaan intelektual di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya. 
  2. Pemakaian peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. 
  3. Pemberian sebuah informasi pada bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial. 
  4. Pemakaian film gambar hidup (motion picture films), film atau video klip untuk siaran televisi, atau potongan suara atapun suara utuh untuk siaran radio 

Didalam kehidupan sehari-hari, kita juga menemukan beberapa jenis royalti, seperti royalti waralaba dimana royalti ini didapat ketika seseorang atau sebuah badan ingin membuka franchise dan harus membayar biaya royalti untuk menggunakan merk dagang tersebut. Kemudian, ada Royalti buku dimana ketika sebuah perusahaan penerbit buku ingin menerbitkan buku ciptaan seseorang. Perusahaan penerbit perlu membayar royalti ke pencipta buku. 

 

Contoh kasus: 

Kiki adalah seorang musisi asal Surabaya dan telah tinggal 2 tahun di Jakarta. Kiki menciptakan sebuah lagu yang berjudul “Negriku”. Dan, sudah memiliki bukti hak cipta. Kemudian ada seorang sutradara yang bernama Budi sedang membuat film dengan judul “Indahnya Negriku” dan ingin menggunakan lagu “Negriku” ciptaan Kiki. Karena sudah terbukti lagu tersebut memang milik Kiki, maka Budi perlu membayar royalti atas penggunaan lagu Kiki di film “Indahnya Negriku”. Setelah bernegosiasi, Kiki meminta royalti sebesar Rp 50.000.000. Budi pun menyetujui tarif royalti tersebut dan langsung membayarnya ke Kiki. Kemudian, atas penerimaan royalti tersebut, Kiki harus membayar pajak penghasilan PPh 23 dengan besaran 15% karena Kiki adalah subjek pajak dalam negeri yang memiliki NPWP. Apabila tidak memiliki NPWP, maka Kiki harus membayar pajak atas royalti sebesar 30% dari besaran royalti yang diterima. 

Pajak yang harus dibayarkan (Memiliki NPWP): 

=Total Royalti x PPh 23 

=Rp 50.0000.000 x 15%= Rp 7.500.000 

Pajak yang harus dibayarkan (Tidak Memiliki NPWP): 

=Total Royalti x PPh 23 

=Rp 50.000.000 x 30% = Rp 15.000.000 

 

Menurut isu yang beredar, pengenaan pajak atas royalti bakal berkurang nih Sobat, kira-kira jika Sobat ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang penurunaan pengenaan pajak atas royalti, Sobat bisa mengklik link ini. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found