Ingin Jadi Agen Distributor Perantara? Ini Syarat Nya!

Sobat Pajak | 2023-21-06 17:19:42 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Distribusi merupakan proses penyampaian barang/jasa dari produsen ke konsumen pada waktu diperlukan dan dimana barang/jasa itu dibutuhkan. Proses distribusi tersebut pada akhirnya akan menghasilkan sebuah pengalihan hak milik. Dalam proses menciptakan perpindahan hak milik tersebut, terdapat dua hal penting yang, yaitu lembaga pendistribusi (channel of distribution/marketing channel) dan aktivitas menyalurkan arus barang (Physical distribution).

Sistem distribusi merupakan jembatan perantara yang menjembatani antara produsen dengan para konsumen. Perantara tersebut dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yakni pedagang perantara dan agen perantara. Yang membedakan diantara keduanya terletak pada  pemilikan dan proses negosiasi dalam pemindahan produk.

 

Agen Perantara

Agen perantara atau yang sering disebut agent middleman adalah agen perantara yang tidak mempunyai hak milik atas semua produk yang mereka pasarkan. Agen perantara dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu agen penunjang dan agen pelengkap.

 

Syarat Permohonan Menjadi Agen/Distributor

Untuk menjadi agen atau distributor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya: 

  1. Surat permohonan dan daftar isian permohonan
  2. Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  5. Fotokopi Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang masih berlaku, khusus untuk distributor atau distributor tunggal
  6. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  7. Fotokopi pengesahan Badan Hukum yang dapat diperoleh dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (bagi PT)
  8. Surat pernyataan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diagenkan (khusus untuk agen tunggal)
  9. Asli leaflet dari prinsipal untuk jenis barang atau jasa yang diagenkan
  10. Fotokopi surat izin dari instansi teknis untuk jenis barang tertentu  

 

Dokumen Yang Diperlukan

  1. Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan. 
  2. Surat konfirmasi dari Prinsipal yang sudah dilegalisir oleh Notary Public
  3. Laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan. 

 

Dalam dunia bisnis terdapat salah satu komponen penting yang tak bisa dilewatkan yaitu adanya distributor perantara produk dari produsen kepada konsumen. Bisnis dapat berupa produksi dan pemasaran, sehingga penting bagi Sobat untuk mengetahui persyaratan-persyaratan yang harus diketahui agar tak salah langkah.

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.  

Urusan PAJAK dan UMKM?  Serahkan ke Sobat Pajak 😊.... 

Article is not found
Article is not found