Serba-Serbi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh final)

Sobat Pajak | 2023-30-01 18:01:14 | a year ago
article-sobat-pajak

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 2 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. PP No. 29 tahun 1996 telah diubah terakhir dengan PP No. 5 tahun 2002 yang mengatur tentang PPh dari persewaan tanah dan/atau bangunan
  3. PP No. 29 tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 59 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  4. PP No. 131 tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  5. PP No.55 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
  6. PP No.34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  7.  PP No 132 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)

Indonesia - Yang termasuk objek pajak PPh pasal 4 ayat 2 adalah penghasilan berupa:

  1. Deposito dan tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia
  2. Bunga atau Diskonto Obligasi
  3. Sewa tanah dan/atau bangunan
  4. Penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan
  5. Usaha jasa kontruksi (yang dimaksud dalam pengertian ini adalah usaha yang memberikan jasa perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, instalasi, perbaikan dan renovasi termasuk pembongkaran bangunan, serta pengawasan manajemen konstruksi).
  6. Atas hadiah undian
  7. Atas transaksi derivatif berupa kontrak jangka panjang yang diperdagangkan di bursa (yang dimaksud dalam pengertian ini adalah transaksi yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang merupakan turunan dari acuan pokok, contohnya saham dan obligasi).
  8. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (yang dimaksud dalam pengertian ini adalah wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 milyar dalam satu tahun pajak).

 

Pajak penghasilan atas penghasilan Deposito dan tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia

Pengenaan pajak ini diatur dengan PP No. 123 Tahun 2015 sebagai berikut:

1. Atas bunga deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya berasal dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri, dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Jangka waktu 1 bulan = 10% dari jumlah bruto
  • Jangka waktu 3 bulan = 7,5% dari jumlah bruto
  • Jangka waktu 6 bulan = 2,5% dari jumlah bruto
  • Jangka waktu lebih dari 6 bulan = 0% dari jumlah bruto

2. Atas bunga deposito mata uang rupiah yang dananya berasal dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri, dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Jangkwa waktu 1 bulan = 7,5% dari jumlah bruto
  • Jangka waktu 3 bulan = 5% dari jumlah bruto
  • Jangka waktu 6 bulan atau lebih = 0% dari jumlah bruto

3. Atas bunga tabungan diskonto dan diskonto sertifikat bank Indonesia, dikenai tarif sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dalam negeri BUT = 20% dari jumlah bruto
  • Wajib Pajak luar negeri = 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda.

 

Pajak Penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi

Ketentuan ini diatur dalam PP No.55 Tahun 2019 dimana menurut peraturan ini, atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa diskonto dan bunga yang diperdagangkan di bursa efek dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Tarif yang dikenakan sebagai berikut:

1. Bunga obligasi dengan kupon

  • Wajib Pajak dalam negeri dan BUT = 15%
  • Wajib Pajak luar negeri selain BUT = 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Dihitung dari jumlah bruto bunga yang disesuaikan dengan masa kepemilikan obligasi.

2. Diskonto obligasi kupon

  • Wajib Pajak dalam negeri dan BUT = 15%
  • Wajib Pajak luar negeri selain BUT = 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Dihitung dari selisih lebih harga jual, tidak termasuk bunga berjalan.

3. Diskonto obligasi tanpa bunga

  • Wajib Pajak dalam negeri dan BUT = 15%
  • Wajib Pajak luar negeri selain BUT = 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Dihitung dari selisih lebih harga jual diatas harga perolehan obligasi.

4. Bunga/diskonto dari obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana, investasi infrastruktur berupa kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat, dan efek beragun asset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar di OJK

  • Tahun 2020 = 5%
  • Tahun 2021 dan seterusnya = 10%

 

Pajak Penghasilan atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan

Ketentuan ini diatur dalam PP No.34 Tahun 2017. Besarnya tarif atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Contoh :

PT Sintya menyewa ruko dari Nyonya Anis untuk dijadikan kantor dengan nilai sewa Rp40.000.000, maka PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Sintya adalah

10% x Rp 40.000.000 = Rp 4.000.000.

 

Pajak Penghasilan atas Undian

Ketentuan ini diatur dalam  PP No 132 tahun 2000, yang mengatur tentang penghasilan berupa undian yang dipotong PPh final. Besarnya tarif yang dikenakan adalah 25% dari jumlah bruto dari undian.

Contoh

PT Sintya menyelenggarakan undian dengan hadiah berupa uang tunai senilai Rp 100.000.000. Maka PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Sintya adalah:

25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000.

 

Nah, itu informasi sekitar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) atau yang biasa dikenal dengan PPH Final, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found