Sobat Belajar: Mari Bahas PPh Pasal 26

Sobat Pajak | 2023-23-06 16:41:16 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dalam dunia perpajakan di Indonesia, kita mengenal yang namanya Worldwide Income artinya pengenaan pajak mengesampingkan dari mana penghasilan Wajib Pajak berasal, suatu negara akan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak entah itu yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak tersebut adalah Subjek Pajak Luar Negeri? Bagaimana perlakuan pajak nya di Indonesia? Mari simak penjelasan berikut ini!

 

PPh Pasal 26

Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPH pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Badan Usaha Tetap (BUT) atas penghasilan yang diterima dari Indonesia. 

Atas penghasilan (gaji, bunga, dividen, royalti, hadiah, dan sebagainya) yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri wajib dipotong PPh pasal 26 oleh pemotong yang memberikan penghasilan tersebut kepada Wajib Pajak Luar Negeri. 

 

Dasar Hukum PPh Pasal 26 

- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- PER-32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi



Pemotong PPh Pasal 26

  1. Pemberi kerja
  2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah
  3. Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan THT atau JHT kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN);
  1. Orang pribadi (usaha atau pekerjaan bebas)
  2. Penyelenggara kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada Subjek Pajak Luar Negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
  1. Lainnya, yang membayarkan penghasilan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap. 



Penghasilan yang Dipotong PPh 26

  1. Dividen
  2. Bunga (premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang)
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan dari penggunaan harta lainnya
  4. Imbalan dari jasa, pekerjaan, dan kegiatan. 
  5. Hadiah dan penghargaan.
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
  7. Premi swap, transaksi lindung nilai lainnya.
  8. Keuntungan karena pembebasan utang.
  9. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia (jika termasuk ke dalam pasal 4 ayat 2, dikecualikan)
  10. Premi asuransi yang dibayar ke perusahaan asuransi di luar negeri. 
  11. Penjualan atau pengalihan saham oleh Subjek Pajak luar negeri.
  12. Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, (jika ditanamkan kembali ke Indonesia, dikecualikan)

 

Tarif PPh Pasal 26

Tarif Pajak PPh Pasal 26 adalah sebesar 20%, tetapi apabila antara Indonesia dengan negara asal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut terdapat Tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda), maka tarif pajak PPh pasal 26 dikenakan berdasarkan Tarif Pajak PPh pasal 26 berdasarkan Tax treaty atau P3B tersebut. Tarif 20% dikenakan dari dasar pengenaan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif 20% dari penghasilan bruto.
  2. Tarif 20% dari penghasilan Neto.

 

1. Penghitungan PPh Pasal 26 Tarif 20% dari Penghasilan Bruto

Penghitungan tersebut diterapkan atas penghasilan dari:

  1. Dividen 
  2. Bunga (premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang);
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan dari penggunaan harta lainnya; 
  4. Imbalan dari  jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. Hadiah dan penghargaan;
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

 

Adapun rumus yang digunakan adalah:

PPh Pasal 26 =20% x Penghasilan Bruto

 

Contoh Kasus

Roger status kawin dengan dua orang anak, bekerja sebagai konsultan pada hotel Sobat Pajak dengan gaji sebulan US$15,000. Roger mulai bekerja pada tanggal 1 September 2019 dan selesai kontraknya pada tanggal 1 Juli 2020. Kurs KMK yang berlaku pada bulan Maret 2020 adalah Rp14.000,00 untuk US$1.00

Berapa PPh pasal 26 yang dipotong oleh Hotel Sobat Pajak untuk Roger pada bulan Maret 2020?

Jawab:

20% x US$15,000 x Rp14.000,00 = Rp42.000.000,00

 

2. Penghitungan PPh Pasal 26 Tarif 20% dari Penghasilan Netto

Penghasilan neto dapat ditentukan dengan rumus sebagai berikut:

Perkiraan Penghasilan Neto x Penghasilan Bruto

 

Penghitungan tersebut diterapkan pada objek sebagai berikut:

1) Penjualan dari penjualan harta di Indonesia.

2) Premi asuransi atau reasuransi yang dibayar kepada perusahaan asuransi luar negeri.

 

Besarnya perkiraan penghasilan neto dihitung sebagai berikut:

1. Untuk premi yang dibayar kepada perusahaan asuransi luar negeri. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari jumlah premi yang dibayar (penghasilan bruto), sehingga

PPh pasal 26       = 20% x penghasilan neto

                  = 20% x (50% x penghasilan bruto)

= 10% x penghasilan bruto 

         = 10% x jumlah premi yang dibayar

2. Untuk premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri adalah 10% dari jumlah premi yang dibayar (penghasilan bruto), sehingga

PPh pasal 26        = 20% x penghasilan neto 

          = 20% x (10% x penghasilan bruto)

          = 2% x penghasilan bruto

          = 2% x jumlah premi yang dibayar

3. Untuk premi yang dibayar perusahaan reasuransi yang di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri adalah 5% dari jumlah premi yang dibayar (penghasilan bruto), sehingga:

PPh pasal 26       = 20% x penghasilan netto

         = 20% x (50% x penghasilan bruto)

         = 1% x penghasilan bruto

         = 1% x jumlah premi yang dibayar

 

Contoh Kasus

PT Sobat Pajak adalah perusahaan yang bergerak di bidang persewaan gedung. Pada tahun 2019 mengasuransikan bangunan yang dimilikinya ke perusahaan asuransi luar negeri Seoul Life Insurance. Premi yang dibayar oleh PT Sobat Pajak kepada Seoul Life Insurance sebesar Rp1.500.000.000,00

Berapa PPh pasal 26 yang dipotong oleh PT Sobat Pajak?

Jawab:

20% x 50% x Rp1.500.000.000 = Rp150.000.000



Nah, itu tadi penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dikenakan kepada Subjek Pajak Luar Negeri hanya atas penghasilan yang berasal dari Indonesia.  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

 

Segitu dulu ya Sobat sekalian, terima kasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Article is not found
Article is not found