Sobat Belajar: Ketahui! Penghasilan Bruto Berkurang Dengan Zakat

Sobat Pajak | 2023-13-04 17:48:53 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Bagi setiap muslim yang memiliki finansial yang stabil diwajibkan untuk membayar zakat kepada orang yang membutuhkan.  

Dalam Islam terdapat dua jenis zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah wajib ditunaikan umat muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadan.

Zakat Mal merupakan zakat harta yang wajib ditunaikan bagi muslim ketika sudah mencapai jumlah tertentu (nisab) dalam satu tahun (haul). 

Sobat sudah tahu belum bahwa zakat yang dibayarkan selama satu tahun dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto? Dalam ketentuan perpajakan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengurangkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk perhitungan pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 254/PMK.03/2010 dan Pasal 9 ayat 1 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 

 

Kriteria Zakat Pengurang Pajak 

Berdasarkan Pasal 22 UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Zakat yang dikurangkan dari penghasilan bruto ialah zakat yang dibayarkan oleh seseorang kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan oleh pemerintah.  Seseorang yang dimaksud adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat (muzaki). Dalam Pasal 23 juga disebutkan bahwa BAZNAS atau LAZ, wajib memberikan bukti setoran/pembayaran untuk nantinya digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (pemberi zakat). 

Adapun daftar badan atau lembaga amil zakat tersebut dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. 

Namun, bagi Wajib Pajak yang membayarkan zakatnya kepada lembaga yang belum disahkan oleh pemerintah, maka zakatnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

 

Cara Pelaporan Zakat Pengurang Pajak 

Mengacu pada Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, menyatakan bahwa “Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.” 

Bukti pembayaran yang dimaksud dapat berupa bukti penyetoran secara langsung, melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ataupun transfer, dengan sedikitnya berisikan: 

1. Nama lengkap 

2. NPWP pembayar 

3. Jumlah pembayaran 

4. Tanggal pembayaran 

5. Nama badan atau lembaga amil zakat yang telah disahkan pemerintah 

6. Jika pembayaran dilakukan secara langsung, maka diperlukan tanda tangan petugas badan atau lembaga amil zakat terkait 

7. Jika pembayaran melalui transfer, maka diperlukan validasi petugas bank pada bukti pembayaran 

 

Dengan demikian, bukti pembayaran tersebut dapat langsung dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam tahun pajak saat dibayarkan zakat tersebut. Apabila bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan diatas maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found