Sobat Belajar – PPh Pasal 4 Ayat 2

Sobat Pajak | 2022-28-12 17:23:15 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 2 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahwa pertimbangan yang mendasari pengenaan PPh Final yaitu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat, kesederhanaan dalam memungut pajak, beban administrasi yang dapat diminimalisir baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerataan mengenai pengenaan pajak, serta memperhatikan mengenai perkembangan ekonomi dan moneter.

 

Pengertian PPh Final

PPh Final merupakan pajak yang tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak atau pada saat perhitungan PPh dalam SPT Tahunan. Sehingga pajak yang dipotong, dipungut oleh pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, perhitungan pajaknya harus diselesaikan dan dilunasi dalam masa pajak yang sama ketika menerima penghasilan, maka tidak diperlukan untuk melakukan pelaporan lagi ketika akhir tahun pajak

 

Pemotong PPh Pasal 4 Ayat 2

Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu (Wajib Pajak Badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 Ayat 2, sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 Ayat 2).

Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pajak dari PPh Pasal 4 Ayat 2 dan pemberi penghasilan juga merupakan pemotong PPh  Pasal 4 Ayat 2, maka atas penghasilan tersebut yang telah diterima akan dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2 oleh pihak pemotong tersebut.

Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat 2 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi maka Wajib Pajak wajib menyetor sendiri atas PPh Pasal 4 Ayat 2 tersebut.

 

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

  1. Bunga deposito dan tabungan lainnya.
  2. Hadiah dari undian.
  3. Transaksi berupa derivatif.
  4. Penghasilan tertentu sesuai yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.
  5. Penjualan berupa saham atau pengalihan penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura.
  6. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.
  7. Bunga simpanan.
  8. Bunga obligasi dan surat utang negara.
  9. Transaksi dari pengalihan harta.
  10. Tanah dan/atau bangunan.
  11. Usaha real estate.
  12. Usaha jasa konstruksi.
  13. Penyewaan tanah dan bangunan.

 

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

  • Tarif sebesar 20% atas bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, SBI, dan diskon jasa giro.
  • Tarif sebesar 10% atas bunga simpanan yang dibayar koperasi kepada anggota jika > Rp250.000 per bulan, jika < Rp 250.000 maka tarif sebesar 0%.
  • Tarif sebesar 10% atas dividen.
  • Tarif sebesar 25% atas hadiah undian, berdasarkan dari jumlah bruto hadiah undian.
  • Tarif sebesar 2,5% atas transaksi derivatif, berdasarkan margin awal.
  • Tarif sebesar 0,5% atas penjualan saham pendiri.
  • Tarif sebesar 0,1% atas penjualan saham bukan pendiri.
  • Tarif sebesar 2-6% atas jasa konstruksi.
  • Tarif sebesar 1% dan 5% atas sewa atas tanah dan/atau bangunan (termasuk real estate). 1% digunakan untuk pengalihan Rumah Sederhana dan RUSUN Sederhana.)
  • Tarif sebesar 0,1% atas transaksi penjualan dan pengalihan saham oleh modal ventura.

 

Dikecualikan dari PPh Final

  • Bunga deposito/tabungan/SBI dengan jumlah deposito /tabungan/SBI tidak melebihi Rp7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
  • Bunga diskonto yang telah diterima ataupun diperoleh dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang bertempat di wilayah Indonesia.
  • Bunga deposito/tabungan/diskonto SBI yang telah diterima ataupun diperoleh dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sesuai dengan pernyataan pada Pasal 29 UU No. 11 Tahun 1992 mengenai Dana Pensiun.
  • Selanjutnya, yaitu berupa bunga tabungan yang terdapat pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, ataupun rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

 

Pengecualian Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Kategori yang dapat diberikan pembebasan PPh yang bersifat final yang diberikan atas penerbitan Surat Keterangan Bebas:

  1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah dari PTKP yang jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunannya <Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
  2. Orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hibah tersebut tidak berhubungan dengan suatu usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  3. Badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi.
  4. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan

 

Nah, itu dia informasi seputar Pajak Penghsilaan 4 ayat 2 (PPh 4(2)), semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found