Sobat Belajar: Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Sobat Pajak | 2023-04-05 17:23:40 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dalam Undang-Undang nomor 28 ayat 1 tahun 2007 mengenai ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwasanya seluruh Wajib Pajak pribadi dan badan harus melakukan pembukuan. Namun, karena tidak semua Wajib Pajak seperti Wajib Pajak pribadi yang memiliki usaha kecil belum bisa melakukan pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak membuat sebuah peraturan untuk mempermudah Wajib Pajak, yaitu aturan mengenai Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Didalam perpajakan, Neto sendiri adalah sebuah penghasilan dari Wajib Pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan. NPPN ini dapat Sobat gunakan untuk menjadi acuan dalam melakukan penghitungan penghasilan neto pada 1 tahun pajak PPh terutang Pasal 25/29. 

 

Namun tidak berarti semua Wajib Pajak dapat menggunakan ketentuan NPPN ini. Berikut adalah syarat-syarat agar Wajib Pajak dapat menggunakan NPPN: 

  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran Bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp 4.8 Milyar, maka wajib untuk melakukan pencatatan, tetapi Wajib Pajak orang pribadi juga tetap diperbolehkan apabila memilih untuk melakukan pembukuan. Jika peredaran Bruto melebihi Rp 4.8 Milyar, maka wajib melakukan pembukuan. 
  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan dan menerima penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, maka penghitungan Netonya akan menggunakan NPPN. 
  • Jika Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas kemudian dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU KUP, dan ternyata Wajib Pajak tersebut tidak atau belum sepenuhnya melakukan pembukuan serta tidak bersedia untuk memperlihatkan bukti pembukuan, pencatatan, atau bukti lainnya, maka nantinya penghasilan neto akan dihitung menggunakan NPPN. 

 

Untuk menggunakan NPPN ini, Wajib Pajak perlu memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan NPPN dalam jangka waktu maksimal  3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Jika tidak melakukan pemberitahuan kepada DJP, maka Wajib Pajak akan diasumsikan menggunakan pembukuan. Namun, tidak semua pemberitahuan penggunaan NPPN ini akan disetujui oleh DJP. Karena DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN.  

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, maka perhitungan penghasilan neto dapat dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas serta memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma.  Penghasilan neto Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha juga dapat dihitung dari penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung. 

 

Untuk besaran NPPN ini sendiri diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa besaran persenan NPPN tergantung dengan kondisi Wajib Pajak, yaitu: 

  • Wilayah yang kemudian dibagi lagi menjadi 3 bagian, yaitu: 
  • 10 Ibukota provinsi khusus Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali yaitu: Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak. 
  • Ibukota provinsi lainnya. 
  • Daerah lainnya. 
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN. 
  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan tidak sepenuhnya atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan. 
  • Wajib Pajak badan yang melakukan pembukuan tidak sepenuhnya atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan. 

Kemudian besaran persenan ini akan berbeda untuk setiap usaha. Sehingga nantinya untuk besaran pasti dari persenan NPPN ini Sobat perlu memperhatikan wilayah, kode klasifikasi lapangan usaha, dan kelompok usaha. Untuk melakukan pengecekan persenan dapat melalui link Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 | Direktorat Jenderal Pajak 

 

Contoh Perhitungan: 

Sobat Andi adalah seorang freelance programmer berumur 23 tahun dan belum menikah yang berdomisili di Jakarta. Andi memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 200 Juta. Maka perhitungan neto Sobat Andi adalah:  

Untuk menghitung penghasilan neto, maka Sobat harus mencari tahu terlebih dahulu tarif persentase perhitungan netonya. Tarif persentase dapat dilihat berdasarkan pekerjaan dan domisili sesuai yang ada pada lampiran PER-17/PJ/2015. Jika dilihat pada lampiran tersebut, persentase NPPN Bapak Andri adalah 50%. Maka perhitungan penghasilan Netonya: 

Penghasilan Neto = Penghasilan X Persentase NPPN 

Penghasilan Neto = Rp 200 Juta X 50% 

Penghasilan Neto = Rp 100 Juta 

Setelah mendapatkan Penghasilan Neto, Sobat dapat melanjutkan tahapan perhitungan selanjutnya untuk mendapatkan nilai PPH terhutang, seperti berikut: 

Pajak yang Dibayarkan = (Penghasilan Neto – PTKP) X 5%  

Pajak yang Dibayarkan = (Rp 100 Juta – Rp 54 Juta) X 5% 

Pajak yang Dibayarkan = Rp 46 Juta X 5% 

Pajak yang Dibayarkan = Rp 4.3 Juta 

 

Nah itu dia sedikit pembahasan mengenai perhitungan penghasilan neto. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat – sobat semua ya! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found