Apa itu Faktur Pajak?

Johan Budi | 2022-06-06 16:59:36 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). PKP itu sendiri adalah pihak pengusaha/penjual/perusahaan yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dimana PKP harus dikukuhkan oleh DJP dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Faktur pajak dapat diartikan sebagai tanda bukti bahwa PKP telah memungut pajak dari konsumen yang telah melakukan transaksi atas BKP atau JKP. Faktur pajak ini berisi besaran PPN yang harus dibayar oleh konsumen kepada PKP, dimana PPN yang tercantum menjadi pajak keluaran untuk PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Dengan adanya faktur pajak, PKP memiliki bukti bahwa PKP telah menyetor, memungut dan melapor SPT Masa PPN sesuai dengan aturan yang berlaku.

Faktur pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) dan untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat PKP saat melakukan penjualan atas BKP dan/atau JKP, serta BKP yang tergolong barang mewah;
  2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan PKP ketika melakukan pembelian BKP dan/atau JKP dari PKP lainnya;
  3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah dibuat karena ada kesalahan dalam pengisian. PKP dapat mengeluarkan faktur pajak pengganti bila ada kesalahan dalam pengisian kecuali kesalahan pengisian NPWP.
  4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
  5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual. Untuk faktur pajak jenis ini, hanya PKP pedangan eceran yang boleh membuatnya.
  6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. PKP dapat membetulkna faktur pajak cacat dengan membuat faktur pajak pengganti.
  7. Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan pembatalan transaksi. PKP juga harus membatalkan faktur pajak jika ada kesalahan dalam mengisi NPWP.

Kapan Pembuatan Faktur Pajak

Setelah mengetahui fungsi dan jenis faktur, berikutnya kita membahas kapan waktu yang tepat untuk membuat faktur pajak. PKP wajib membuat faktur pajak saat:

  • Penerimaaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP
  • Penerimaan pembayaran termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Ketentuan waktu yang tepat untuk pembuatan faktur pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.151/PMK.03/2013.

Article is not found
Article is not found