Sobat Belajar: Apa Benar Tax Holiday itu Pajak Liburan?  

Sobat Pajak | 2023-04-09 17:53:45 | 8 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Ketika Sobat mendengar atau membaca istilah Tax Holiday, pasti yang muncul pada benak Sobat adalah liburan bukan? Nyatanya Tax Holiday merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan dalam upaya untuk menarik investasi asing. Tax Holiday berbentuk sebagai pembebasan ataupun pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu, sehingga terdapat pembebasan beban PPh badan atau dapat juga berupa pengurangan tarif PPh Badan.  

Dengan berlakunya Tax Holiday, perusahaan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan selama jangka waktu tertentu yang dimulai dari 5 tahun hingga 20 tahun. Tax Holiday sendiri diberlakukan agar dapat memberikan beberapa keuntungan, seperti meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mendorong daya saing industri dalam negeri hingga mengurangi ketergantungan negara pada impor 

 

Jenis-Jenis Tax Holiday 

Tax Holiday rupanya dibagi lagi berdasarkan industri atau kawasan sehingga terdapat 3 kategori diantaranya:  

  • Tax Holiday untuk industri Pionir 

Dalam PMK 130/2020, secara khusus diterangkan fasilitas PPh badan untuk industri pionir yaitu dengan diberikan nya pengurangan PPh yang dibagi menjadi 2 yaitu:   

- Tarif 50%  

Pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari jumlah PPh Badan ini diberikan kepada Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Fasilitas tersebut akan diberikan dengan kurun waktu 5 tahun dan setelah berakhir, Wajib Pajak akan tetap mendapat pengurangan sebesar 25% selama masa transisi 2 tahun. 

- Tarif 100%  

Pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan ini diberikan kepada Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 500 miliar. Fasilitas tersebut diberikan dalam jangka waktu yang cukup lama dan dibedakan berdasarkan rencana nilai penanaman modal. Berikut pembagiannya:  

Rencana Nilai Penanaman Modal (dalam miliar) 

Jangka Waktu Fasilitas (Tahun) 

≥500 s.d. <1.000 

5 

≥1.000 s.d.  <5.000 

7 

≥5.000 s.d. <15.000 

10 

≥15.000 s.d. <30.000 

15 

≥30.000 

20 

 

Syarat Industri Pionir yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday 

Agar dapat mendapatkan fasilitas tersbut, para Wajib Pajak dalam industri piornir harus:  

  • berstatus sebagai badan hukum Indonesia 
  • melakukan penanaman modal baru yang belum pernah mendapat pemberian ataupun penolakan pemanfaatan fasilitas Tax Holiday lainnya 
  • mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000  
  • memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal (debt-to-equity ratio 
  • berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan 

Selain itu, diterangkan juga bahwa ada 18 kategori usaha yang dapat disebut sebagai industri pionir, yaitu:  

  • industri logam dasar hulu:  
    • besi baja 
    • bukan besi baja 
  • tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi 
  • industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi 
  • industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi 
  • industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi 
  • industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi 
  • industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi 
  • industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi 
  • industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika 
  • industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin 
  • industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur 
  • industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik 
  • industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor 
  • industri pembuatan komponen utama kapal 
  • industri pembuatan komponen utama kereta api 
  • industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara 
  • industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya 
  • infrastruktur ekonomi 
  • ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu. 

 

  • Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus 

Pemerintah juga mengikutsertakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai kategori yang diberikan fasilitas Tax Holiday. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan yang dibuat dengan tujuan untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan dalam ekonomi dan geostrategis. Fasilitas PPh Badan diberikan untuk memberikan dukungan dalam mendorong peningkatan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berbeda dengan industri pionir, Tax Holiday untuk KEK ini diatur dalam PMK 33 Tahun 2021, dimana dalam peraturan tersebut, Tax Holiday dikelompokkan menjadi 2, yaitu Tax Holiday untuk badan usaha dan Tax Holiday untuk pelaku usaha.  

Tax Holiday untuk Badan Usaha di KEK 

Pada PMK 33 Tahun 2021, badan usaha yang dimaksudkan adalah perusahaan yang berbadan hukum yang berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Fasilitas yang diberikan bagi badan usaha tersebut sebesar 100% dari jumlah PPh Badan terutang dalam kurun waktu 10 tahun.  

Tax Holiday untuk Pelaku Usaha di KEK 

Berdasarkan PMK 33 Tahun 2021, pelaku usaha yang dimaksudkan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum atau juga usaha perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. Bagi para pelaku usaha tersebut akan diberikan fasilitas sebesar 100% dengan jangka waktu tertentu sesuai jumlah rencana nilai penanaman modal, dengan penjelasan sebagai berikut:  

Rencana Nilai Penanaman Modal (Miiar) 

Jangka Waktu Fasilitas (Tahun) 

≥ 100 s.d. < 500 

10 

≥ 500 s.d < 1.000 

15 

≥ 1.000 

20 

Pelaku usaha akan tetap diberikan pengurangan sebesar 50% dalam masa transisi 2 tahun setelah jangka waktu berakhir. 

 

  • Tax Holiday di Kawasan Ibu Kota Negara Nusantara 

Agar dapat menarik para investor, pemerintah rupanya juga memberikan fasilitas Tax Holiday kepada pihak-pihak yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Fasilitas yang diberikan adalah:  

- Pengurangan PPh Badan untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra 

Bentuk Tax Holiday yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang melakukan penanaman modal yaitu pengurangan PPh Badan sebesar 100% kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN ataupun daerah mitra dan melakukan penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar.  

- Pengurangan PPh Badan untuk penanaman modal di sektor keuangan 

Tax Holiday ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan juga kepada Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan kegiatan usaha pada sektor keuangan di Financial Center IKN (area yang ditentukan sebagai pusat layanan jasa keungan dan pusat pengembangan teknologi). Besaran pengurangan yang diberikan pun dibagi menjadi 2, yaitu 100 persen atau 85 persen dari jumlah PPh terutang yang dibedakan berdasarkan sektor usaha.  

- Pengurangan PPh Badan untuk pelaku usaha yang memindahkan kantor pusat/regionalnya ke kawasan IKN 

Pemerintah juga memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan yang terutang kepada pelaku usaha yang memindahkan kantor pusatnya ke IKN atau mendirikan kantor pusat nya di IKN.  

 

Demikianlah pembahasan kita kali ini. Semoga dengan artikel ini Sobat bisa mendapatkan wawasan lebih ya! Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found