Sobat Belajar: Mengenal Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Sobat Pajak | 2023-05-07 16:52:52 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah suatu bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), baik SPLN pribadi maupun SPLN badan di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Untuk dijadikan sebagai BUT, usaha tersebut harus memiliki tempat usaha permanen di Indonesia. Nantinya, BUT akan dikenakan pajak branch profit tax dimana perolehan laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh akan dikenakan tarif branch profit tax sebesar 20%,  terrkecuali BUT yang berasal dari negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia. Namun, BUT tidak akan bisa menggunakan tax treaty yang telah Indonesia lakukan dengan negara treaty partner lainnya karena BUT adalah subjek pajak luar negeri atau bukan penduduk Indonesia. 

 

Menurut UU No.36 Tahun 2008 pasal 2 ayat 4 yang sebagaimana telah diubah menjadi UU No.7 Tahun 2021, yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah:  

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan  
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

 

Pada UU No. 36 Tahun 2008 pasal 2 ayat 5 yang sebagaimana telah diubah menjadi UU No.7 Tahun 2021, menjelaskan jenis-jenis Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang akan menjadi subjek pajak penghasilan, yaitu: 

  • Tempat kedudukan manajemen. 
  • Cabang perusahaan. 
  • Kantor perwakilan. 
  • Gedung kantor. 
  • Pabrik. 
  • Bengkel. 
  • Gudang. 
  • Ruang untuk promosi dan penjualan. 
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam. 
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi. 
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan 
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan. 
  • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. 
  • Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. 
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi eklektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalaui internet. 

BUT akan diberikan perlakuan yang sama dengan Wajib Pajak Badan dalam perpajakan. BUT akan dikenakan pajak atas penghasilan yang telah didapat. 

 

Menurut UU No. 10 Tahun 1994 pasal 5 yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021, objek pajak BUT atau jenis penghasilan yang diterima oleh BUT yang akan dikenakan pajak adalah: 

  1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; 
  2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia; 
  3. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.03/2011, BUT dapat diberikan pengecualian atas pemungutan Branch Profit Tax jika melakukan investasi kembali di Indonesia dari penghasilan kena pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang telah didapat dari proses usaha BUT.  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found