Sobat Belajar: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Sobat Pajak | 2023-01-02 18:01:05 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Keberhasilan negara dalam mengumpulkan pajak dari warga negaranya dapat bermanfaat bagi stabilitas ekonomi negara tersebut. Namun, banyak negara yang masih saja berkutat pada masalah-masalah perpajakan yang menghambat stabilitas ekonominya. Masalah kepatuhan pajak (tax compliance) yang mash rendah merupakan masalah yang dihadapi oleh semua negara yang menerapkan sistem perpajakan yang mengakibatkan adanya implikasi terhadap rasio penerimaan pajak. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, seperti modernisasi perpajakan, sosialisasi regulasi dan kebijakan berkesinambungan, penyempurnaan perangkat aturan yang sudah tidak kondusif, pengenalan kegiatan usaha Wajib Pajak, melaksanakan penegakan hukum secara konsisten, serta mengembangkan sistem pengelolaan database yang akurat, lengkap, terintegrasi dan terjamin kerahasiaanya.

Sebagai seorang Wajib Pajak, tentunya pribadi maupun badan yang memperoleh ‘gelar’ ini tak lepas dari adanya Hak yang bisa didapatkan, dan Kewajiban yang harus dilakukan, Menjadi seorang Wajib Pajak tidak serta-merta hanya sebatas ‘gelar’, namun kepadanya dilimpahkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut ini adalah Hak dan Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, seperti:

 

1. Hak Wajib Pajak

  • Hak saat dilakukan pemeriksaan
    Wajib Pajak berhak memastikan tanda pengenal pemeriksa, mengkonfirmasi apakah ada surat perintah untuk pemeriksaan, memperoleh penjelasan terkait maksud dan tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan, memperoleh rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  • Hak mengajukan permohonan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
    Adanya perbedaan persepsi antara hitungan Wajib Pajak dengan hitungan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka  Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan keberatan, banding dan peninjauan kembali.
  • Hak atas pajak lebih bayar
    Wajib Pajak berhak menerima pajak yang lebih dibayarnya dengan cara mengirimkan surat permohonan ke Kepala KPP atau melalui surat pemberitahuan, apabila pajak yang dibayar melebihi dari jumlah yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak.
  • Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
    Hak mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak untuk PPN dalam jangka waktu minimal satu bulan, dan untuk PPh dengan jangka waktu tiga bulan yang terhitung sejak surat permohonan tersebut diterima oleh DJP, namun tidak semua Wajib Pajak dapat dengan mudah mendapatkan pengembalian pendahuluan ini, hanya bagi Wajib Pajak yang patuh dan tidak memiliki utang pajak lain.
  • Hak mengangsur dan menunda pembayaran pajak
    Wajib Pajak juga berhak meminta permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perpajakan, seperti bencana alam atau dalam kondisi yang sangat tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajibannya.
  • Hak kerahasiaan
    Wajib Pajak memiliki hak untuk dijaga kerahasiaannya terhadap semua informasi yang disampaikan kepada DJP sehubungan perpajakan. Seperti data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.
  • Hak menunda penyampaian SPT
    Wajib Pajak memiliki hak mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun PPh badan atas kondisi tertentu yang diatur berdasarkan undang-undang.
  • Hak insentif perpajakan
    Wajib Pajak memperoleh hak untuk mendapatkan insentif perpajakan, seperti dalam hal sejumlah kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak untuk diberikan fasilitas pembebasan PPN. Contohnya, seperti pesawat udara, kereta api, kapal laut, atau perlengkapan TNI/Polri impor atau oleh Wajib Pajak tertentu diserahkan sekitar area pabean.
  • Hak Pajak yang ditanggung pemerintah
    Wajib Pajak berhak mendapatkan bantuan terkait aspek perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

 

2. Kewajiban Wajib Pajak

  • Kewajiban Mendaftar
    Sesuai dengan ketentuan, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
    Untuk Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan yakni melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak dengan jumlah omzet melebihi 4,8 milyar setahun, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Kewajiban dalam hal Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak
    Wajib Pajak harus melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutangnya sendiri yang sesuai dengan sistem perpajakan di Indonesia, yaitu self-assessment system.
  • Kewajiban saat Diperiksa
    Kewajibannya seperti memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan. Menunjukkan seluruh data dan informasi yang menjadi dasar yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas. Wajib Pajak juga wajib memberikan akses untuk memeriksa dan menyimpan data, memberi izin untuk memasuki tempat/ruang yang dianggap perlu dan membantu memperlancar proses pemeriksaan. Kewajiban lainnya adalah wajib menyampaikan tanggapan tertulis atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  • Kewajiban Memberikan Informasi/Data
    Wajib Pajak wajib menyampaikan informasi orang pribadi atau badan yang mewakili kegiatan/usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan orang yang bersangkutan. Serta informasi mengenai debitur, informasi transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, dan laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada lembaga lain selain DJP.

 

Nah, itu dia informasi terkait Hak dan Kewajiban sebagai Wajib Pajak, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found