Sobat Belajar: Apa Itu Branch Profit Tax?

Sobat Pajak | 2023-04-07 16:46:43 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Branch Profit Tax adalah pengenaan pajak terhadap Badan Usaha Tetap (BUT), dimana BUT adalah suatu bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), baik SPLN pribadi maupun SPLN badan untuk menjalankan aktivitas usaha di Indonesia. UU No.36 Tahun 2008 pasal 2 ayat 4 yang sebagaimana telah diubah menjadi UU No.7 Tahun 2021, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah: 

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan 
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

 

Bisa disebut juga bahwa Branch Profit Tax merupakan istilah lain dari PPh 26 yang dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh tahunan suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Besaran dari tarif Branch Profit Tax adalah sebesar 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak yang sudah dikurangi dengan PPh tahunan BUT. Hal ini diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 pasal 26 ayat 4 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  

Akan tetapi, jika subjek pajak luar negeri berasal dari negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka akan menggunakan tarif yang telah disepakati oleh kedua negara di tax treaty. Tax treaty dibuat dengan tujuan untuk menghindari pajak berganda. 

 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.03/2011, pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa Badan Usaha Tetap (BUT) atas pemungutan Branch Profit Tax. Pada peraturan ini menyebutkan, jika seluruh penghasilan kena pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan diinvestasikan di Indonesia atau tidak dikirim ke luar negeri akan mendapatkan pengecualian. Investasi yang dimaksud dapat berupa:  

  • Penyertaan modal pada suatu perusahaan yang baru saja didirikan dan bertempat di Indonesia sebagai pendiri ataupun peserta pendiri. 
  • Penyertaan modal pada suatu perusahaan yang telah didirikan dan berpertempat di Indonesia sebagai pemegang saham. 
  • Pembelian aktiva tetap yang diperuntukkan oleh Badan Usaha Tetap untuk menjalankan Badan Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Badan Usaha Tetap di Indonesia. 
  • Investasi dalam bentuk aktiva berwujud oleh Badan Usaha Tetap guna menjalankan usaha Badan Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Badan Usaha Tetap di Indonesia. 

 

Didalam PMK tersebut juga mengatur syarat utama penanaman kembali penghasilan neto Badan Usaha Tetap (BUT) agar tidak dikenai Branch Profit Tax. Berikut adalah syarat-syaratnya: 

  • Penanaman modal kembali di Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bersangkutan. 
  • BUT (Bentuk Usaha Tetap) terkait menyampaikan pemberitahuan yang dilakukan secara tertulis mengenai bentuk dari penanaman modal tersebut, realisasi penanaman kembali yang telah dilaksanakan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar 
  • Adapun, tambahan syarat khusus penyertaan modal dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan: 
  • Perusahaan baru yang didirikan dan bertempat di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan 
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk melakukan pengalihan atas penyertaan modal dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial. 
  • Adapun, tambahan syarat khusus penyertaan modal dalam berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan: 
  • Perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia memiliki kegiatan usaha aktif di Indonesia 
  • Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan pengalihan atas penyertaan modal dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal. 

 

 

Cara Perhitungan Branch Profit Tax 

Pajak Penghasilan (PPh) = (Penghasilan Kena Pajak – PPh tahunan terutang) x Tarif BPT (20%) 

 

Contoh Soal 

PT Sonya merupakan sebuah BUT di Indonesia yang berasal dari negara Argentina. Pada tahun 2022 PT Sonya mendapatkan laba sebesar Rp. 3 miliyar dari hasil usahanya. Kemudian PT Sonya melakukan rekonsiliasi fiskal pada laporan keuangan (laba rugi) perusahaan, setelah proses rekonsiliasi fiskal dilakukan, penghasilan kena pajak yang diperoleh PT Sonya sebesar Rp. 2 milyar. Kemudian, PT Sonya juga memiliki kredit pajak atas PPh 21 sebesar Rp. 50 juta dan PPh 23 sebesar Rp. 50 juta. Pertanyaan: 

  1. Berapakah besar Branch Profit Tax yang harus dibayar oleh PT Sonya jika tidak memiliki perjanjian tax treaty antar kedua negara 
  2. Berapakah besar Branch Profit Tax yang harus dibayar oleh PT Sonya jika antara kedua negara tersebut memiliki perjanjian tax treaty 

 

Besaran Branch Profit Tax (Tidak ada Tax Treaty) 

PPh Tahunan Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan (BUT)  

PPh Tahunan Terutang = Rp 2.000.000.000 x 22% = Rp 440.000.000 

 

PPh Tahunan yang harus dibayar = PPh Tahunan Terutang – Kredit Pajak  

PPh Tahunan yang harus dibayar = Rp 440.000.000 – (Rp 50.000.000+ Rp 50.000.000) 

PPh Tahunan yang harus dibayar = Rp 440.000.000 – Rp 100.000.000 

PPh Tahunan yang harus dibayar = Rp 340.000.000 

 

PPh 26 (Branch Profit Tax) = (Penghasilan Kena Pajak – PPh Tahunan Terutang) x Tarif BPT (20%) 

PPh 26 (Branch Profit Tax) = (Rp 2.000.000.000 - Rp 440.000.000) x 20% 

PPh 26 (Branch Profit Tax) = Rp 1.560.000.000 x 20% 

PPh 26 (Branch Profit Tax) = Rp 312.000.000 

 

Besaran Branch Profit Tax (Terdapat Tax Treaty) 

Apabila diasumsikan bahwa antara Indonesia dengan Argentina mempunyai perjanjian tax treaty sebesar 10%, maka untuk tarif Branch Profit Tax yang akan digunakan adalah sesuai dengan perjanjian tax treaty tersebut, yaitu 10% bukan 20%. Berikut contoh perhitungannya: 

PPh 26 (Branch Profit Tax) = (Penghasilan Kena Pajak – PPh Tahunan Terutang) x Tarif BPT sesuai Treaty (10%) 

PPh 26 (Branch Profit Tax) = (Rp 2.000.000.000 - Rp 440.000.000) x 10% 

PPh 26 (Branch Profit Tax) = Rp 1.560.000.000 x 10% 

PPh 26 (Branch Profit Tax) = Rp 156.000.000 

 

 

Demikianlah pembahasan mengenai pengenaan pajak terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) yang juga disebut sebagai Branch Profit Tax. Semoga artikel ini dapat membantu dan memberikan wawasan kepada Sobat-sobat semua ya!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found