Sobat Belajar: Kenapa Bisa Timbul Pajak Berganda

Sobat Pajak | 2023-13-06 17:10:46 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pajak internasional saat ini menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat dalam hubungan ekonomi antarnegara yang tengah meningkat. Globalisasi tidak hanya menyangkut hubungan komunikasi dunia, tetapi meluas pada semua aspek kehidupan. Pajak saat ini menjadi tumpuan pendanaan investasi dalam negeri yang sangat penting. Masuknya investasi luar negeri dan semakin meningkatnya transaksi lintas negara berimplikasi pada pajak internasional. Pemahaman tentang pajak internasional pun sering menjadi pembicaraan para sarjana yang memberikan masing-masing pikirannya sesuai latar belakang yang menyertainya.

 

Pengertian Pajak Internasional

Hukum pajak internasional sesungguhnya adalah hukum pajak nasional yang di dalamnya mengatur tentang ketentuan pengenaan pajak terhadap orang asing. Hukum pajak internasional mencakup keseluruhan aturan hukum yang mengatur  suatu negara untuk memungut pajak dari transaksi atau Wajib Pajak yang bersifat internasional. 

 

Ruang lingkup Perpajakan Internasional

Dilihat dari subjek dan objek pajak, ruang lingkup pajak internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua pandangan, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemajakan yang dilakukan kepada subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan bersumber dari luar negeri (Taxing Inbound Income).
  2. Pemajakan yang dilakukan kepada subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari dalam negeri (Taxing Outbound Income).

Salah satu aspek penting dalam perpajakan internasional adalah masalah pajak berganda internasional. Tujuan utama adanya persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaties) untuk meniadakan atau mengurangi pemajakan berganda (avoid double taxation) dan juga mencegah penghindaran atau penyelundupan pajak (avoid double non-taxation).

Upaya-upaya ini penting dilakukan untuk menciptakan suatu kondisi ekonomi yang sehat dengan tujuan akhir yaitu:

  1. Adanya efisiensi ekonomi (economic efficiency),
  2. Terciptanya keseimbangan aliran modal ekspor dan impor (balance of capital export and import neutrality),
  3. Mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat (national wealth maximization), 
  4. Adanya keadilan perpajakan (tax equity)



Pemajakan Berganda 

Dalam konteks pajak internasional, dua prinsip umum pajak internasional yang mendasari banyak sistem pajak nasional suatu negara adalah asas domisili (residence principle) dan asas sumber (source principle). Asas domisili sebagaimana dinyatakan di atas menggunakan tempat tinggal subjek pajak sebagai basis penilaian/pengujian pajak terutang. Sementara itu, asas sumber menekankan sumber pendapatan sebagai basis untuk penilaian pajak terutang. Adanya perbedaan prinsip dan pengutamaan kepentingan negaranya, penerapan asas berpotensi terjadi bentrokan pemungutan. 

 

Penyebab Terjadinya Pajak Berganda Internasional

Pemajakan berganda bisa terjadi sebagai akibat adanya benturan hak pemajakan antar dua negara hal ini disebabkan karena adanya prinsip perpajakan global (global principle) untuk Wajib Pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Dimana penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili Wajib Pajak)

Diluar dari hal tadi, terdapat pula pemajakan teritorial (source principle) bagi Wajib Pajak luar negeri oleh negara dimana sumber penghasilan berasal. Hal inilah yang memicu suatu penghasilan bisa sampai dikenakan pajak dua kali, yaitu oleh negara residen dan negara sumber.

  • Ilustrasi Global Principle

PT Sobat Pajak punya cabang di Korea Selatan. Penghasilan cabang di Korea Selatan dikenakan pajak oleh fiskus Korea Selatan. Selanjutnya, di Indonesia penghasilan luar negeri yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri itu digabungkan dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif sesuai aturan perpajakan di Indonesia.

  • Ilustrasi Source Principle

Mr. Sopa bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari, tetapi dalam seminggu setiap hari Sabtu dan Minggu ia pulang ke Malaysia. Mr. Sopa dianggap sebagai Wajib Pajak dalam negeri oleh Indonesia dan juga Malaysia, sehingga Mr. Sopa wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Malaysia.

 

Nah, gimana Sobat, sudah paham kan tentang pajak internasional? Jangan lupa kunjungi artikel lainnya dari Sobat Pajak ya! Ingin tahu lebih banyak informasi tentang perpajakan, kunjungi Instagram @Sobat Pajak!

Urusan Pajak? Serahkan ke Sobat Pajak!

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found