Kabar Gembira! UMKM Dapat Pinjaman Modal Bunga Flat 3% Dari Menteri BUMN

Sobat Pajak | 2022-29-09 17:15:22 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan perusahaan pelat merah memberikan modal usaha kepada UMKM dengan bunga flat 3%. Hal ini tertutang dalam Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-6/MBU/09/2022 mengenai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Sebagai informasi, istilah “pelat merah” lazim digunakan untuk penyebutan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebenarnya, sebutan “pelat merah” merujuk pada pelat nomor kendaraan bermotor dinas pemerintah yang memiliki warna dasar merah dengan tulisan putih.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) bahwa BUMN dapat memberikan modal kerja dalam bentuk pinjaman. Besaran administrasinya adalah 3% per tahun dari saldo awal tahun.

BUMN juga dapat menetapkan suku bunga flat setara 3% per tahun dari saldo awal pinjaman pada awal tahun, atau dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun.

Selain itu, BUMN dapat memberikan pinjaman dalam bentuk syariah dengan ketentuan, yaitu jika prinsip jual beli maka proyeksi margin yang dihasilkan disetarakan dengan margin sebesar jasa administrasi sesuai yang dimaksud pada ayat (2). Kemudian, jika prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN adalah mulai dari 10% hingga maksimal 50% sesuai dengan perjanjian.

Adapun untuk besaran pinjaman yang berhak diberikan oleh BUMN paling banyak senilai Rp 250 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1).

Lebih lanjut, BUMN juga berhak menambah pinjaman untuk membiayai kebutuhan usaha jangka pendek, dengan ketentuan paling lama 1 (satu) tahun dengan jumlah maksimal yang dapat disalurkan senilai Rp 100 juta.

Article is not found
Article is not found