Sobat Belajar: Subjek dan Objek PPh Badan

Sobat Pajak | 2023-19-04 16:27:40 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Seringkali kita mendengar istilah Badan Usaha, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, entah itu melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan, bahwa badan usaha juga dikenakan kewajiban perpajakan, yaitu salah satunya adalah PPh badan. Untuk mengenal aspek perpajakan atas Wajib Pajak Badan, yuk simak artikel berikut!

 

Subjek Pajak Badan

Subjek pajak badan adalah badan usaha yang menerima atau memperoleh penghasilan, sehingga wajib melaporkan dan membayar Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Subjek Pajak Badan ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri

Subjek Pajak Badan Dalam Negeri merupakan badan yang didirikan atau badan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang sudah melebihi 183 hari. Tetapi, terdapat unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan dari Subjek pajak badan dalam negeri, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Pembentukannya berdasarkan perundang undangan
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
  • Penerimaannya dimasukkan dalam Anggaran Pemerintah Pusat atau Anggaran Pemerintah Daerah
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

Adapun kewajiban pajaknya, dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia sudah melebihi 183 hari, sementara berakhirnya saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

Contoh: Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainya, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik dan lembaga lainnya.

2. Subjek Pajak Badan Luar Negeri

Yang termasuk subjek pajak badan luar negeri yaitu badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi memperoleh atau menerima penghasilan dari Indonesia, baik melalui BUT maupun tidak melalui BUT. Kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat menjalankan usaha melalui BUT, atau pada saat menerima dan memperoleh penghasilan dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT atau tidak lagi memperoleh penghasilan di Indonesia.

BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh:

  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia,
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia tetapi kurang dari 183 hari dalam 12 bulan. 

 

Bukan Subjek Pajak Badan

Berikut ini adalah badan yang tidak termasuk dalam kategori subjek pajak badan sebagai berikut:

1. Kantor perwakilan negara asing

2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik

3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat sebagai berikut:

  • Negara Indonesia termasuk anggota dari organisasi internasional tersebut; 
  • Organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia (hanya memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota).

4. Pejabat-Pejabat perwakilan organisasi internasional, sebagaimana dimaksud pada pada huruf c, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia


Objek Pajak Badan

Pada dasarnya, objek pajak badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak Badan. Objek pajak bagi Wajib Pajak Badan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:

1. Penghasilan Badan Dalam Negeri

Yang termasuk objek pajak penghasilan badan dalam negeri, yaitu semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan tersebut, baik bersumber dari dalam maupun dari luar negeri.

2. Penghasilan Badan Luar Negeri (BUT maupun WPLN Bukan BUT)

Penghasilan WP Badan Luar Negeri terdiri dari:

a. Penghasilan WP Badan Luar Negeri BUT 

  • Objeknya adalah penghasilan yang bersumber dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; 
  • Objeknya adalah penghasilan kantor pusat yang bersumber dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dilakukan atau dijalankan oleh BUT di Indonesia; 

b. Penghasilan WP Badan Luar Negeri Non-BUT 

Yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Luar Negeri yang tidak berasal dari usaha atau kegiatan di Indonesia, melainkan berupa penghasilan dari penggunaan modal (passive income). Misalnya penghasilan bunga, dividen, hadiah, royalti sewa, maupun capital gain.

 

Dari informasi yang telah disebutkan diatas, semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found