Memiliki NPWP Namun Tak Bayar Pajak? Ini Risiko Nya!

Sobat Pajak | 2023-05-06 16:56:05 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Setiap Wajib Pajak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, terdapat Wajib Pajak yang memiliki NPWP namun tak bayar pajak, apakah hal tersebut melanggar hukum atau tidak? Dalam artikel ini akan dibahas mengenai hal tersebut, jadi yuk simak artikel dibawah ini Sobat.

 

Dalam keadaan tertentu, memiliki NPWP namun tidak membayar pajak adalah perbuatan yang melanggar hukum. Namun, jika Wajib Pajak memiliki status non-efektif, maka diperbolehkan untuk tidak membayar serta melaporkan pajak. Kepemilikan NPWP sering digunakan dalam memperlancar persyaratan tertentu, bukan hanya untuk kewajiban dalam membayar atau melaporkan pajak saja

 

Wajib Pajak yang Wajib Membayar Pajak

Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan dalam membayar pajak adalah bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP serta memiliki penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).  Wajib Pajak tersebut diwajibkan untuk membayar serta melaporkan pajaknya secara benar dan tepat waktu sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.. Bagi Wajib Pajak yang tidak membayar serta melaporkan pajaknya, maka terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak tersebut. 

 

Dalam UU KUP pasal 9 ayat 2a dan b yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 dijelaskan mengenai sanksi bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP dengan penghasilan diatas PTKP. Jika Wajib Pajak membayar atau menyetorkan pajaknya setelah jatuh tempo pembayaran/penyetoran yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran.

 

Dalam  UU KUP pasal 9 ayat 2b juga disebutkan bahwa bagi Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah dari tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Yang dihitung dari berakhirnya batas waktu dari penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. 

 

Selain dikenakan sanksi administrasi yang telah dijelaskan diatas, Wajib Pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak membayar pajak. Biasanya, sanksi pidana dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran berat hingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara serta dilakukan lebih dari satu kali. Sanksi pidana ini berupa pidana penjara yaitu selama minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dari pajak terutang dan maksimal 4 kali dari pajak terutang. 

 

Memiliki NPWP Namun Penghasilan Dibawah PTKP

Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak yang memiliki NPWP, namun penghasilan dibawah PTKP? Bagi Wajib Pajak seorang pegawai/karyawan dengan penghasilan dibawah PTKP, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak, tetapi walaupun tidak dikenakan pajak, Wajib Pajak harus tetap melaporkan SPT nya dengan status Nihil.  



Fungsi NPWP Diluar Perpajakan

Selain dipergunakan untuk keperluan perpajakan. NPWP juga dapat digunakan untuk kegiatan diluar perpajakan, misalnya:

  • Keperluan Izin Usaha

Bagi orang yang ingin membuat izin usaha yang didirikannya, maka diperlukan NPWP sebagai syarat dari pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat izin tersebut dipergunakan sebagai bukti legalitas dari usaha yang dijalankan yang diperlukan, baik pelaku usaha dengan skala besar maupun kecil. 

  • Pengajuan Kredit

Dalam pengajuan kredit di bank terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat nya adalah memiliki NPWP. 

  • Pembuatan Paspor

Salah satu syarat dokumen utama yang harus dipersiapkan ketika membuat paspor adalah NPWP. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

 

Demikianlah pembahasan mengenai risiko bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, namun tak bayar pajak yang harus Sobat pajak ketahui dan pahami. Tentunya, informasi bermanfaat lainnya dapat kamu akses melalui sosial media Sobat pajak, jangan sampai ketinggalan segala informasinya ya. 

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found