Pentingnya Izin Usaha bagi UMKM dan Cara Pengajuannya melalui Portal OSS

Sobat Pajak | 2022-09-12 17:27:18 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Izin usaha adalah suatu standar yang harus dipenuhi oleh pelaku  usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut agar dapat bersaing di pasaran. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena banyak pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha. Hal ini disebabkan berbagai kendala yang didapat, seperti sulitnya surat menyurat untuk mengurus surat izin tersebut, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya.

Izin usaha penting bagi para pelaku UMKM untuk menunjukkan bahwa usaha tersebut memang ada, sudah beroperasi dan layak berdiri. Setelah mengurus perizinan usaha, mengharuskan para pelaku UMKM untuk terus mempertahankan kualitas produk yang dihasilkan. Karena dalam izin disebutkan sebagai penanggung jawab usaha, maka usaha tidak boleh lalai dalam memproduksi barang dan jasa. Hal ini berarti dalam hal terjadi sesuatu yang merugikan pihak lain, maka pihak yang tercantum dalam perizinan tersebut harus bertanggung jawab.

Proses pemerolehan perizinan berusaha dapat dilakukan secara online melalui laman https://oss.go.id/. Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha yang berbasis elektronik merupakan suatu perizinan berusaha yang terbit dengan mengatasnamakan para Kementrian  dan Pemerintah Daerah yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018.

Mekanisme Pengajuan Izin Usaha melalui OSS

  1. Buka browser dan masuk ke website https://oss.go.id/. Jika Sobat baru pertama kali, silahkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu, namun jika sudah pernah mendaftar lanjut ke poin 2.
  2. Masukkan Username dan Password  beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk.
  3. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru. Selanjutnya, Sobat akan diarahkan pada jendela biodata Sobat (ada beberapa yang telah terisi otomatis). Jika terdapat data yang belum terisi secara otomatis, Sobat bisa menginputnya sendiri seperti data NPWP, dan BPJS ketenagakerjaan, kemudian pilih simpan data.
  4. Lengkapi data-data dalam menu-menu di bawah ini, seperti :
    a. Data Bidang Usaha
    b. Data Produk/Jasa Bidang Usaha. Jika sudah selesai terisi semua, klik selesai.
  5. Selanjutnya akan muncul data yang telah Sobat input, seperti lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, pernyataan mandiri dan status. Setelah data sudah sesuai, silahkan klik opsi lanjut di bawah kanan.
  6. Lalu, pilih Proses Perizinan Berusaha
  7. Centang semua pernyataan mandiri, kemudian pilih lanjut
  8. Selanjutnya, akan muncul drive NIB (Nomor Induk Berusaha), kemudian centang kembali pada pernyataan yang terdapat di sana
  9. Lalu, klik terbitkan perizinan berusaha
  10. Pilih cetak NIB untuk melakukan pencetakan, atau jika tidak terhubung dengan printer bisa didownload terlebih dahulu.

Nomor Induk Berusaha adalah hasil dari pengajuan surat perizinan berusaha, fungsi NIB lebih dari sekedar tanda pengenal/identitas,  NIB juga digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Article is not found
Article is not found