Legalitas yang Dibutuhkan saat Mendirikan UMKM

Sobat Pajak | 2023-13-02 18:20:38 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari legalitas merupakan suatu keabsahan, atau keadaan sah secara hukum. Sehingga bisa diartikan bahwa legalitas usaha adalah suatu bukti adanya Lembaga/kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Legalitas usaha penting dimiliki, meskipun usaha masih sekelas UMKM. Tak memiliki legalitas bisa diibaratkan dengan kita tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Jenis Legalitas Usaha UMKM

Ada dua jenis legalitas atau izin usaha untuk UMKM dilansir dari situs ukmindonesia.id:

  • Izin Administrasi (Operasional)

Izin Administrasi merupakan legalitas yang memuat bukti sah adanya usaha, maupun izin operasi usaha. UMKM (belum korporat besar) setidaknya harus memiliki legalitas usaha berikut:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
  • HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Izin Edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)

Izin edar merupakan suatu izin agar produk diperbolehkan untuk diedarkan/diperjualbelikan di tempat umum karena sudah memenuhi baik dari segi kesehatan, segi kepatutan, dan norma masyarakat. Izin edar yang harus dimiliki bagi UMKM produk olahan makanan antara lain:

  • PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat
  • Halal MUI yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI
  • BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Manfaat Adanya Legalitas UMKM

  • Sebagai Perlindungan Hukum

Dengan adanya legalitas usaha, tentu menjadi bukti kepatuhan Sobat terhadap hukum. Dengan demikian, usaha Sobat diakui negara dan terhindar dari penertiban pihak berwajib.

  • Mendapatkan Kepercayaan Pelanggan

Dengan mengurus izin usaha, maka secara tidak langsung pelaku usaha telah melakukan serangkaian promosi. Selain promosi, izin usaha juga penting untuk menunjukkan kredibilitas. Ketika kredibilitas usaha Sobat juga sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa Sobat.

  • Kemudahan Mendapatkan Kerjasama atau Kolaborasi

Agar bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan berbadan hukum atau pemerintah, tentunya produk UMKM Sobat harus memiliki izin legalitas yang jelas.

  • Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah

Pemerintah, baik pusat maupun daerah sering memiliki program untuk meningkatkan kegiatan usaha untuk para UMKM, baik dari segi permodalan, peningkatan kapasitas SDM, bantuan promosi maupun fasilitas lainnya. Tentunya Program bantuan dan fasilitas kemudahan lainnya hanya dapat diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki izin berusaha.

 

Nah, itu dia informasi seputar pentingnya memiliki Legalitas Usaha untuk UMKM. Bagi Sobat UMKM yang belum memiliki Legalitas Usaha, jangan lupa untuk segera mendaftarkannya ya Sobat, karena dengan ada legalitas usaha, akan mendapatkan banyak manfaat juga loh Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found