Badan Usaha Ada Banyak Macam, Apa Saja Sih?

Sobat Pajak | 2023-13-06 17:10:47 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Badan usaha merupakan suatu organisasi yang dijalankan oleh badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun non-hukum yang berdiri di wilayah Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Di Indonesia memiliki banyak jenis badan usaha yang harus Sobat kenali dan pahami. 

Jika ingin membuka usaha, tentunya harus memiliki bentuk badan usaha dari bisnis yang Sobat jalani, karena keputusan dalam memilih jenis badan usaha akan berdampak pada implikasi hukum dan keuangan bagi bisnis yang Sobat jalankan. 

 

Jenis - Jenis Badan Usaha

Berikut jenis-jenis badan usaha yang harus Sobat kenali dan pahami pada artikel dibawah ini.

  • Berdasarkan Kepemilikan Modal

Modal menjadi kunci utama dalam memulai suatu usaha. Tanpa modal yang memadai, suatu usaha ataupun perusahaan tidak dapat beroperasi secara optimal. Modal usaha atau perusahaan juga sangat beragam dan bergantung pada pemiliknya. 

Ada beberapa badan usaha berdasarkan kepemilikan modal yang harus Sobat ketahui, yaitu: 

    • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari anggaran  kekayaan negara (terpisah), yang mengutamakan kesejahteraan rakyat melalui produksi suatu barang atau jasa dan dikontrol oleh negara. 

Tujuan dari BUMN yaitu melayani, memenuhi kebutuhan masyarakat, menumbuhkan kemakmuran dan menambah kas negara dalam hal membiayai pembangunan, dan menciptakan lapangan kerja. Menurut UU No. 9/1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu Perusahaan Negara Umum (Perum), Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Negara Perseroan (Persero). 

    • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan jenis badan usaha yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh instansi pemerintah daerah. Secara umum fungsi dan tujuan  BUMD sama  dengan BUMN,  skalanya hanya terbatas pada bidang ini saja.

BUMD bergerak dalam kegiatan usaha umum yang dapat mempengaruhi hajat hidup orang banyak. BUMD, yaitu perusahaan daerah, mempunyai tugas dan peran yang besar dalam pembangunan dan perekonomian daerah.

    • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah perusahaan yang didirikan oleh sektor swasta dengan modal perseorangan penuh, baik perorangan maupun kerjasama antar beberapa orang. Tujuan dari BUMS sendiri yaitu untuk memperoleh laba/keuntungan yang optimal dalam pengembangan usaha yang dijalankan dan permodalan serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat luas.

BUMS terbagi atas badan usaha swasta dalam negeri yang modalnya berasal dari pengusaha dalam negeri, badan usaha swasta asing yang modalnya dimiliki oleh pengusaha asing, dan badan usaha campuran yang modal usahanya diperoleh dari kerjasama antara pengusaha dalam negeri dengan luar negeri. Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, mengatur  bidang-bidang yang dapat dikelola oleh swasta, seperti pengelolaan sumber daya ekonomi yang  tidak kritis dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Jenis BUMS yaitu Perusahaan Perseorangan (PO), Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Joint Venture.

 

  • Berdasarkan Wilayah Negara

Perkembangan perekonomian negara Indonesia sebenarnya telah mampu menciptakan banyak perusahaan yang dapat bangkit dan berkembang di luar negeri. Hal ini juga tercermin dari banyaknya perusahaan asing yang didirikan di Indonesia. Jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, yaitu: 

    • Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman modal dalam negeri, yang berarti lebih dari penggunaan  langsung atau tidak langsung dari aset yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1968 pasal 1 untuk menjalankan usaha.  

Penggunaan modal secara langsung adalah penggunaan modal yang digunakan oleh penanam modal dalam negeri secara langsung  untuk mengembangkan usahanya, sedangkan penggunaan tidak langsung adalah penggunaan modal yang tidak digunakan  secara langsung untuk membangun usaha.

    • Penanaman Modal Asing

Penanaman modal asing merupakan jenis badan usaha dengan kegiatan penanaman modal yang digunakan untuk  usaha di wilayah negara Indonesia dan penanaman modal asing dilakukan, baik sepenuhnya dengan dukungan modal asing maupun bekerja sama dengan penanaman modal dalam negeri. 

Penanaman modal hanya mencakup modal asing langsung yang dilakukan sesuai dengan atau berdasarkan ketentuan undang-undang dan digunakan untuk kegiatan usaha di Indonesia.

 

  • Berdasarkan Kegiatan

Terdapat 5 jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang harus Sobat ketahui, yaitu: 

    • Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah jenis badan usaha yang menggunakan sumber daya alam untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya, perusahaan pertambangan, hasil hutan, hasil laut, minyak bumi, dll.

    • Agraris

Badan usaha agraris adalah perusahaan yang kegiatannya di bidang pertanian dan tujuannya adalah menghasilkan produk tertentu.

    • Industri

Badan usaha yang kegiatannya mengolah atau mengubah barang yang mana untuk meningkatkan nilai ekonomis barang tersebut. Juga dikenal sebagai industri manufaktur, di mana bahan mentah diproses dari bahan mentah menjadi produk yang dapat digunakan. 

    • Perdagangan

Badan usaha adalah perdagangan yang bidang kegiatannya adalah berdagang tanpa mengubah bentuknya.

    • Jasa

Badan usaha jasa adalah pengusaha yang bergerak dibidang jasa.

 

Itulah penjelasan lengkap dari Mimin Sopa buat kamu para Sobat mengenai jenis badan usaha yang perlu kamu ketahui dan pahami sebelum menentukan jenis badan usaha seperti apa yang akan kamu pilih dalam usaha yang kamu jalani. Tentunya informasi bermanfaat lainnya dapat kamu akses melalui sosial media Sobat pajak, jangan sampai ketinggalan segala informasinya ya. 

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found