Sobat Mau Mendirikan PT dan CV? Yuk Ketahui Cara Pembuatannya!

Sobat Pajak | 2023-10-04 17:26:32 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sebelumnya, ketahui dulu bahwa PT dan CV merupakan dua hal yang berbeda. Peseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang menggunakan status hukum, sedangkan CV bukan merupakan badan usaha yang dikenai regulasi. Jadi karena belum berbadan hukum, syarat pendirian CV akan lebih mudah dibandingkan dengan mendirikan sebuah PT, sehingga lebih banyak UMKM yang lebih memilih untuk membuat CV. Tapi tenang aja, untuk Sobat – Sobat yang ingin membuat PT dan CV, pada artikel ini Mimin Sopa akan bahas kedua nya. Yuk Simak! 

 

Syarat dalam Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) diantaranya: 

  • Minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih dan masing – masing memiliki kepemilikkan berupa saham  
  • Membuat rincian identitas perusahaan oleh akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia yang berisikan data – data diantaranya: nama perusahaan (PT), industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT, modal awal hingga jumlah saham.
  • Memiliki akta pendirian PT yang telah disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia  
  • Minimal Modal awal yang harus dimiliki adalah sebesar Rp 50Juta, dimana penyetoran modal awal adalah minimum 25 persen dari jumlah modal. 

 

Selain itu Sobat juga perlu menyediakan beberapa dokumen seperti:  

  • Fotokopi e-KTP pemegang saham 
  • Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan 
  • NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi PBB yang dilengkapi dengan bukti bayar 1 tahun terakhir
  • Foto kantor dan gedung, baik tampak dalam maupun tampak luar 

 

Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikutnya Sobat bisa mulai untuk mendirikan PT dengan beberapa langkah dan prosedur sebagai berikut.   

Begini Langkah Mendirikan PT: 

  1. Melakukan pengajuan untuk beberapa hal diantaranya, nama perusahaan dan pembayaran yang bisa dilakukan melalui website https://ahu.go.id 
  2. Mendapatkan akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan dengan jelas dan rinci hingga data modal awal perusahaan yang sudah disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
  3. Mengajukan SIUP dan NIB, dimana saat ini SIUP dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa di akses melalui website https://oss.go.id. NIB sendiri berfungsi sebagai ID Pengenal usaha.
  4. Melakukan  pendaftaran di kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Dinas Ketenagakerjaan 
  5. Selanjutnya, lakukan pengajuan BPJS yang bisa diakses melalui website https://bpjsketenagakerjaan.go.id 
  6. Lalu dapatkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) yang bisa juga di akses online melalui website https://ereg.pajak.go.id.   

 

Selanjutnya, dalam mendirikan CV juga terdapat beberapa syarat serta tahapan yang perlu dipersiapkan. Berikut beberapa syarat nya:  

  • Minimal didirikan oleh 2 orang yang terdiri dari peserta aktif dan pasif 
  • Pendiri harus berkewarganegaraan Indonesia 
  • Tidak boleh adanya pastisipasi pihak asing, jadi kepemilikan harus dimiliki seluruhnya oleh pemilik usaha lokal 
  • Memiliki rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang berisikan: Nama perusahaan (CV), modal awal, industri usaha, alamat, tujuan pendirian CV hingga nama sekutu yang berkuasa. Rincian tersebut harus diketik dalam Bahasa Indonesia 

 

Untuk beberapa data atau dokumen yang perlu dipersiapkan, diantaranya: 

  • E-KTP dan KK dari peserta aktif dan pasif yang di fotokopi 
  • Fotokopi NPWP dari peserta aktif dan pasif 
  • Jika ada, lampirkan juga bukti kepemilikan usaha atau bukti sewa tempat usaha atau dokumen – dokumen pendukung sejenis 
  • Foto lokasi usaha dari tampak dalam maupun tampak luar
  • Dan jika bangunan tersebut merupakan milik sendiri, maka lampirkan juga IMB 

 

Setelah semua syarat lengkap, maka Sobat baru bisa melanjutkan langkah pendirian CV. Berikut langkah dan prosedur pendirian CV.  

  1. Pada awalnya, tentukan terlebih dahulu 2 pendiri CV, yang terdiri dari peserta aktif yang berperan sebagai direktur dengan kewajiban yang tidak terbatas. Tidak lupa juga dengan peserta pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas atau biasa lebih dikenal sebagai investor.
  2. Selanjutnya, hubungi notaris terdekat untuk mendapatkan akta perusahaan. Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan CV sendiri biasanya berkisar Rp 7Juta hingga Rp 8Juta
  3. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat keterangan wajib pajak badan
  4. Selanjutnya, daftarkan akta pendirian CV kepada Sekertaris Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu pengadilan negeri di daerah tempat CV tersebut berada
  5. Setelah pendaftaran berhasil, maka persetujuan dari pengadilan negeri akan diberikan dalam kurun waktu 2 bulan
  6. Mengajukan SIUP dan NIB, melalui Online Single Subission (OSS) yang bisa diakses secara online melalui website https://oss.go.id   

 

Jadi perlu diketahui bahwa CV dan PT merupakan hal yang berbeda ya Sobat, begitu juga dengan syarat dan langkahnya dalam mendirikan CV dan PT.  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found