Sobat Belajar: Ketahui Apa Itu Fasilitas KITE

Sobat Pajak | 2023-15-06 17:19:44 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan pelaksanaanya dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai, dimana atas impor barang atau bahan yang nantinya akan diolah, dirakit, dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, maka akan menerima keringanan seperti bebas bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut. Fasilitas ini hanya dapat digunakan bagi perusahaan telah disetujui permohonannya untuk menggunakan fasilitas KITE.  

 

Fasilitias KITE 

Fasilitas KITE dibagi menjadi 2 jenis, yaitu fasilitas pembebasan dan fasilitas pengembalian. Fasilitas pembebasan diataur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor. Sedangkan, untuk fasilitas pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor. Sesuai judul dari 2 peraturan tersebut, maka fasilitas pembebasan dan pengembalian yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

  1. Atas Impor barang atau bahan baku yang akan diolah, dirakit, dan dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut. 
  2. Pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.  

 

Syarat Fasilitas KITE 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 149/PMK.04/2022 syarat pembebasan: 

  • Memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan;  
  • Memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diajukan; 
  • Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; 
  • Memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan;
    • Dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    • Mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera;
    • Memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan;
    • Menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan
    • Menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan 
  • Memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.

Lalu persyaratan untuk badan usaha, sebagai berikut:  

  1. memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan
  2. merupakan pengusaha kena pajak.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 syarat pengembalian: 

  1. memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan;
  2. memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan;
  3. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai;
  4. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (ITInventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
    • memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan;
    • dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    • mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera;
    • memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pengembalian;
    • menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan
    • menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan
  5. memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi. 

Lalu persyaratan untuk badan usaha, sebagai berikut: 

  1. memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan
  2. merupakan pengusaha kena pajak.

 

Pengajuan Permohonan KITE  

Sesuai dengan  Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan dan pengembalian, sebagai berikut:  

  • Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dengan menggunakan contoh format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A (pembebasan dan pengembalian)  
  • Permohonan sebagaimana dimaksud disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online single submission. Dalam hal sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online single Submission belum tersedia, kegiatan pengajuan permohonan fasilitas KITE Pembebasan dilakukan menggunakan sistem Indonesia National Single Window. 
  • Dalam hal terdapat gangguan operasional pada sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga permohonan sebagaimana dimaksud tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui: 
     
    • Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau 
    • Kepala KPU, 

yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha perusahaan. 

 

Nantinya Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU akan melakukan pengecekan dokumen dan lokasi. Setelah melakukan pengecekan, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU akan menerbitkan berita acara pemeriksaan. Disaat pemeriksaan, Sobat perlu menjelaskan proses bisnis Sobat. Dan, akan hasil pemeriksaan akan dikabarkan satu minggu setelah proses pemaparan bisnis dan pengecekan dokumen serta lokasi telah dilakukan.  

Namun, fasilitas ini memiliki jangka waktu, yaitu sebesar 12 bulan dihitung mulai dari tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Jadi nantinya Sobat memiliki waktu kurang dari 12 bulan untuk melakukan perakitan, pembuatan produk serta mengekspor barang tersebut. Sedangkan, jika produk buatan Sobat memerlukan proses produksi lebih dari 12 bulan untuk dibuat atau dirakit, maka KITE akan berlaku lebih dari 12 bulan. Namun, jika terjadi pembatalan pembelian barang atau penggantian pembeli, Sobat dapat mengajukan perpanjangan KITE sebanyak satu kali saja. Perpanjangan waktu yang diberikan paling lama 24 bulan semenjak mendapatkan KITE pertama kali. 

 

Demikianlah sedikit pembahasan mengenai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang biasa disingkat KITE.  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

 

Article is not found
Article is not found