Waspada Penipuan! Gamis Rp200 Ribu Kena Denda Rp9 Juta, Kok Bisa?

Sobat Pajak | 2023-31-03 17:39:07 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Viral melalui akun twitter Miss Tweet (@Heraleobss) yang membagikan cuplikan video dengan kondisi seorang TKW Hongkong yang membeli produk gamis seharga Rp200 ribu akan tetapi dikenakan denda sebesar Rp9 Juta oleh bea cukai. Kok bisa?

  

Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai 

Kasus diatas ternyata merupakan kasus penipuan, setelah diklarifikasi oleh akun twitter official bea cukai (@beacukaiRI), ternyata sering terjadi kasus penipuan yang mengatasnamakan bea cukai dan beragam pula aksi penipuan nya.  

Melalui akun twitter nya, Bea Cukai menghimbau agar masyarakat selalu waspada saat berbelanja secara online. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak tergiur membeli barang dengan harga murah yang cenderung tidak wajar. Sistem pembayaran nya pun hanya dilakukan melalui KODE BILING dan bukan rekening pribadi.  

Nyatanya sudah banyak modus penipuan dari berbelanja online, lelang palsu, dan berbagai macam nya. Parahnya lagi, ternyata ada saja oknum yang mengaku sebagai orang asing dan hendak mengirimkan barang dari luar negeri. Nah Sobat, agar kasus serupa tidak menerpa Sobat. Kenali beberapa ciri penipuan belanja online yang mengatasnamakan bea cukai ini ya. 

1. Belanja Online 

Sobat, sebelum berbelanja pastikan terlebih dahulu ya toko yang menjual barang tersebut sudah terpercaya. Jangan hanya karena penjual mencantumkan tulisan “Amanah dan Terpercaya” di sosial media saja, tapi pastikan bahwa toko tersebut sudah memiliki testimoni yang real dan online shop tersebut sudah memiliki reputasi yang jelas. Jadi, jangan percaya ya kalau ada yang menawarkan barang dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan pasaran. Apalagi sampai dibonusin banyak hal, karena itu sudah pasti penipuan. 

Modus penipuan dari online shop biasanya seperti ini, 

  • Sobat berhasil melakukan transaksi penjualan pada online tersebut 
  • Setelah itu, penjual akan sulit sekali untuk dihubungi 
  • Tidak lama Sobat akan mendapatkan pesan dari orang mengaku sebagai Bea Cukai mengabarkan bahwa produk yang Sobat beli tidak memiliki surat PPN, asuransi Bea Cukai hingga stemple Bea Cukai 

Jika sudah seperti itu, tidak perlu panik ya Sobat! Cukup abaikan saja nomor tersebut agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Dikutip dari tweet @beacukaiRI, Bea Cukai tidak akan menghubungi nomor pribadi apalagi sampai melakukan pengancaman.  

Saran dari Mimin agar lebih aman lagi, Sobat bisa memilih untuk berbelanja melalui marketplace karena memiliki sistem keamanan yang lebih ketat.   

2. Kenalan Online 

Jika Sobat diajak berteman oleh orang yang mengaku orang asing di sosial media, harap lebih waspada ya! Soalnya banyak juga kasus penipuan yang berasal dari hal ini. Jadi orang yang mengaku orang asing tersebut akan menawarkan berbagai macam hadiah yang tidak masuk akal, seperti uang tunai, perhiasan yang bisa berupa emas atau berlian, handphone, dan masih banyak lagi. Pada akhirnya orang asing tersebut akan meminta alamat rumah Sobat. Lalu, pada saat itulah Sobat akan dihubungi oleh nomor HP luar negeri yang mengaku sebagai kurir. Kurir tersebut akan mengabarkan bahwa barang yang dikirimkan tersebut ditahan karena tidak memiliki sertifikat anti terorisme atau surat – surat lainnya.  

 

Tapi tenang saja, jika hal ini terjadi pada Sobat, maka mintalah nomor resi pengiriman barang tersebut lalu check pada website Bea Cukai beacukai.go.id/barangkiriman untuk memastikan apakah data tersebut valid atau tidak.  

Melalui akun twitter nya, Bea Cukai juga mengingatkan bahwa tagihan bea masuk dan pajak impor akan ditagihkan melalui KODE BILING yang biasanya dibayar melalui M-Banking, Internet Banking, atau E-Commerce. Jadi, bukan melalui rekening pribadi ya!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook  

Article is not found
Article is not found