Sobat Belajar: Apakah Sobat Juga Termasuk Penanggung Pajak?

Sobat Pajak | 2023-25-08 16:59:53 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Akan tetapi masih banyak yang masih belum mengerti dengan jelas mengenai siapa sebenarnya penanggung pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan dalam perpajakkan dan simplifikasi peraturan, pemerintah telah menerangkan siapa saja yang merupakan penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak.

Nyatanya, didalam PMK 189/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 61 Tahun 2023  secara rinci sudah dijelaskan dengan detail menunjuk siapa saja yang menjadi Penanggung Pajak. Pada pasal 5 PMK tersebut, dijelaskan bahwa Penanggung Pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Orang Pribadi dan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

 

Penanggung Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Orang Pribadi adalah orang pribadi yang bersangkutan. Pada PMK pasal 8 dijelaskan bahwa tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi terdiri dari 6 pihak, diantaranya:

  • orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan;
  • seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
    • jumlah harta warisan yang belum terbagi dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang belum terbagi; atau
    • seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang belum terbagi;
  • para ahli waris dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
    • porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang telah dibagi; atau
    • seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang telah terbagi;
  • wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
    • jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
    • seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal:
      1. Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
      2. Pejabat dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya;
    • pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
      • jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
      • seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal:
        1. Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil daripada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
        2. Pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta orang yang berada dalam pengampuannya.

 

Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan

Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan adalah Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, termasuk pengurus dari Wajib Pajak Badan tersebut. Disebutkan pada PMK pasal 9, bahwa penagihan pajak atas Wajib Pajak badan dilakukan terhadap:

  • Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; dan
  • pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.

Pengurus yang dimaksud diatas terdiri dari dan terbagi menjadi beberapa hal, diantaranya:

  • Perseroan Terbatas (PT)

Meliputi direksi, dewan komisaris, pemegang saham, dan juga orang yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada PT

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Meliputi kepala perwakilan, perusahaan induk dari BUT, pemilik modal dan juga orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap

  • Persekutuan Komanditer

Meliputi sekutu komplementer (aktif), Sekutu komanditer (pasif), dan juga orang yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer

  • Persekutuan perdata dan Persekutuan firma

Meliputi para sekutu dan juga orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma

  • Koperasi

Meliputi pengurus, pengawas, dan orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi

  • Yayasan

Meliputi ketua, sekertaris, bendahara, Pembina, pengawas dan juga pihak lain yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan untuk kegiatan usaha pada Yayasan

  • Kerja sama operasi

Meliputi pimpinan, pemilik modal atau pihak lain yang memilki wewenang dalam mengambil keputusan untuk kegiatan usaha pada kerja sama operasi.

  • Satuan kerja instansi pemerintah

Meliputi kepala instansi pemerintah, kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan, atau orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam satuan kerja.

  • Badan lainnya

Meliputi pimpinan, pemilik modal atau pihak lain yang memilki wewenang dalam mengambil keputusan untuk kegiatan Badan.

Dapat disimpulkan bahwa penanggung pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak. Dengan penjelasan yang cukup rinci diatas, semoga Sobat-sobat sekalian sudah tidak bingung lagi ya mengenai siapa saja yang merupakan penanggung pajak.

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook

Article is not found
Article is not found