Sobat Belajar: Penagihan Pajak

Sobat Pajak | 2023-26-01 18:06:29 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Kegiatan penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu kegiatan penegakan hukum (lane enforcement) di bidang perpajakan. Kegiatan penagihan pajak tidak hanya dilakukan oleh otoritas pajak di Indonesia, namun juga merupakan kegiatan yang lazim di negara yang menerapkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Penagihan pajak ada yang bersifat pasif dan ada juga yang bersifat aktif.

Dasar Hukum

  • UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22.
  • UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana

Dasar Penagihan Pajak

Yang menjadi dasar penagihan pajak adalah sebagai berikut:

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan.
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan Kembali

Tindakan Penagihan Pajak

Tindakan yang dilakukan terdiri dari :

  1. Surat Teguran

Penagihan Pajak dilakukan DJP kepada WP dengan terlebih dahulu DJP menerbitkan Surat Teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pelunasan Utang Pajak. Penyampaian Surat Teguran dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

  1. Penagihan Seketika dan Sekaligus

Tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus dilakukan DJP tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran. Penagihan seketika dan sekaligus dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan Pejabat jika:

  • Penanggung Pajak akan pergi dari Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • Penanggung Pajak mengalihkan barang yang dimiliki/dikuasai untuk menghentikan/mengecilkan kegiatan usaha/ pekerjaan di Indonesia;
  • Tanda-tanda Penanggung Pajak akan membubarkan/menggabungkan/memekarkan usaha, atau mengalihkan perusahaan yang dikuasai
  • Terjadi penyitaan atas barang oleh Pihak Ketiga
  • Terdapat tanda-tanda kepailitan.
  1. Surat Paksa

Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi jumlah utang pajak setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Pejabat menerbitkan Surat Paksa (SP) dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. Selain karena kondisi tersebut, Surat Paksa juga dapat diterbitkan dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Surat Paksa terhadap orang pribadi diinformasikan oleh Jurusita Pajak kepada:

  • Penanggung Pajak
  • Orang dewasa yang tinggal bersama atau yang bekerja di tempat Penanggung Pajak bekerja, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai
  • Salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus harta peninggalannya, apabila WP telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi
  • Para ahli waris, apabila WP telah meninggal dunia dan harta warisan telah

Sedangkan terhadap badan, Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

  • Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan
  • Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila tidak dapat menjumpai salah seorang yang dimaksud pada garis pertama (Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal).
  1. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Apabila setelah melewati waktu 2 x 24 jam terhitung sejak Surat Paksa diinformasikan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, maka Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Berdasarkan SPMP, Jurusita Pajak akan melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

  1. Lelang

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak juga melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, maka Pejabat melakukan pengumuman lelang. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Kemudian, jika setelah lewat waktu 14 hari sejak Pengumuman Lelang, ternyata Penanggung Pajak tidak juga melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, maka Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui Kantor Lelang Negara.

  1. Pemblokiran Rekening

Penyitaan dengan pemblokiran dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank yang meliputi rekening, simpanan, dan bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan. Untuk melaksanakan pemblokiran, Kepala KPP mengajukan permohonan pemblokiran kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai Salinan SP dan SPMP. Pimpinan bank wajib memblokir seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Kepala KPP dan membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP dan Penanggung Pajak.

  1. Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri

Pencegahan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak itu. Untuk melakukan Pencegahan, harus didasarkan pada keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan. Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya: Identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan.

  1. Penyanderaan

Penyanderaan dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah jatuh tempo waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diinformasikan kepada Penanggung Pajak. Penyanderaan hanya dapat dilakukan dalam hal Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Nah, itu dia informasi terkait Penagihan Pajak, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. Dan, jangan lupa untuk selalu menjadi Wajib Pajak yang taat pada peraturan ya Sobat, agar terhindar dari dikirimkannya Surat Tagihan Pajak.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found