Sobat Belajar: Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Komisi

Sobat Pajak | 2023-16-08 17:16:52 | 9 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Setiap transaksi pastinya memiliki pihak penjual dan pihak pembeli, namun terkadang ada pihak ketiga dalam sebuah transaksi yaitu pihak perantara. Perantara ini berfungsi sebagai orang yang mempertemukan pihak pembeli dengan penjual. Biasanya pihak perantara ini akan mendapatkan bayaran sekian persen dari harga penjualan tersebut. Besaran persentasenya sendiri akan ditentukan oleh pihak penjual dan bayaran yang diterima pihak perantara itulah yang disebut sebagai komisi.  

Komisi tersebut akan dikenakan pajak karena pihak perantara menerima penghasilan dari komisi suatu transaksi yang telah terjadi. Pajak yang akan dikenakan adalah PPh 21 jika penerima komisi adalah orang pribadi atau akan dikenakan PPh pasal 23 jika penerima komisi berbentuk Badan. Selain itu, komisi dapat dikenakan pajak sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, jika penerima komisi tersebut memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak yang berhak menggunakan ketentuan tarif pajak  sesuai dengan yang tertera pada Peraturan tersebut. Pemotongan pajak sendiri akan dilakukan oleh pihak penjual, jika penjual berstatus sebagai pemotong pajak. 

 

PPh 21 

Komisi yang diterima orang pribadi akan dikenakan tarif PPh 21. Besaraan pengenaan pajak akan berpengaruh dengan kepemilikian NPWP pihak perantara, karena jika pihak perantara memilki NPWP maka akan dikenakan tarif sebesar 5% dan jika pihak perantara tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan sebesar 6%. Objek yang akan dikenakan pajak adalah imbalan atau komisi yang diberikan pihak penjual untuk pihak perantara. Selain status kepemilikan NPWP, status kepegawaian juga berpengaruh akan besaran pajak yang harus dibayar. Berikut adalah perhitungan PPh 21 atas status kepegawaian: 

  • Bukan pegawai berkesinambungan: 

{(50% x Pendapatan Bruto) – PTKP (sebulan)} x Tarif Pasal 17 

  • Bukan pegawai berkesinambungan, namun tidak menerima PTKP: 

{(50% x Pendapatan Bruto) x Tarif Pasal 17 

  • Bukan pegawai tidak berkesinambungan: 

{(50% x Pendapatan Bruto) x Tarif Pasal 17} 

 

PPh 23 

Untuk Wajib Pajak badan akan dikenakan pajak atas komisi sesuai tarif PPh Pasal 23. Besaran tarif PPh 23 akan berpengaruh dengan kepemilikian NPWP pihak perantara sama seperti PPh 21. Jika pihak perantara memiliki NPWP akan dikenakan sebesar 2% dan jika pihak perantara tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif sebesar 4%. Objek pajak yang akan dikenakan pajak adalah imbalan atau komisi yang diterima. 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 

Komisi yang diterima dapat dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam hal komisi merupakan bayaran yg diterima oleh perantara, dimana menurut PP 55 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, salah satu nya perantara tidak diperbolehkan menggunakan tarif pajak 0.5% tersebut.  

Oleh karena itu, Wajib Pajak yang dapat menggunakan tarif pajak sebesar 0.5% dalam hal penghasilan berupa komisi adalah Wajib Pajak Badan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan  PP 55 Tahun 2022, dimana salah satu syaratnya adalah penghasilan bruto tidak kurang dari Rp 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak. 

 

Contoh Perhitungan 

  • PPh 21 

A adalah perantara yang ditunjuk toko B untuk mencarikan pembeli dengan imbalan atau komisi sebesar 10% dari harga jual. Setelah beberapa saat, A berhasil menemukan pembeli dan transaksi pun berhasil dengan nilai transaksi sebesar Rp 100.000.000. Dari transaksi tersebut, A mendapatkan komisi sebesari Rp 10.000.000 sesuai dengan perjanjian dengan toko B. Maka, A yang merupakan bukan pegawai tidak berkesinambungan dan memiliki NPWP, atas komisi tersebut akan dipotong pajak sebesar: 

PPh 21 = {(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17} 

PPh 21 = (50% x Rp10.000.000) x 5% = Rp 250.000 

  • PPh 23

Sebuah perusahaan marketing yang sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak Badan membuat perjanjian dengan pihak penjual untuk membantu memasarkan produk dari penjual dengan imbalan/komisi sebesar 20% dari nilai jual. Produk tersebut berhasil terjual dengan nilai sebesar Rp 200.000.000. Maka, Perusahaan marketing tersebut mendapatkan komisi sebesar: 

Komisi = Harga Jual x persentase komisi 

Komisi = Rp 200.000.000 x 20% 

Komisi = Rp 40.000.000 

Dari komisi tersebut akan dipotong PPh 23 sebesar: 

PPh 23 = Komisi x Tarif PPh 23 

PPh 23 = Rp 20.000.000 x 2% = Rp 400.000 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 

Sebuah perusahaan marketing memiliki omzet sebesar Rp 500.000.000 selama tahun pajak 2022. Maka besaran pajak yang harus dipotong adalah 

PP 23 = Penghasilan Bruto x Tarif PP 23  

PP 23 = Rp 500.000.000 x 0,5% = Rp2.500.000 

 

Itulah pembahasan hari ini mengenai pajak penghasilan atas komisi. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found