Sobat Belajar: Berbagai Profesi Dalam Perpajakan

Sobat Pajak | 2023-13-07 16:59:33 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sumber Daya Manusia perpajakan adalah setiap orang yang bekerja atau melaksanakan tugas di bidang perpajakan, baik secara langsung ataupun tidak langsung menangani perpajakan untuk keperluan perpajakan diri sendiri (pribadi) serta untuk keperluan perpajakan pihak lain.

Dari pengertian tersebut terlihat bahwa SDM perpajakan yang baik harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang baik akan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, serta (lebih baik lagi apabila memiliki) keahlian khusus di bidang perpajakan. Kapasitas tersebut penting karena perpajakan merupakan hal yang spesifik untuk ditangani dan dikelola, baik itu untuk keperluan sendiri (pajak sendiri) maupun untuk keperluan pihak lain (bekerja di perusahaan atau sebagai penasehat/konsultan). Perpajakan selalu berkaitan dengan peraturan atau ketentuan dan tata cara (prosedur) yang dikeluarkan pemerintah, sehingga SDM perpajakan harus dapat serta mampu terus mengikuti perkembangan setiap peraturan atau ketentuan yang ada.

 

Profesi dalam Perpajakan

Karena perpajakan bersifat spesifik, maka agar hasil pengelolaannya baik, dibutuhkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, dan keahlian khusus SDM untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan di bidang perpajakan. Maka itu, orang-orang yang khusus bekerja sebagai SDM yang mengelola pajak sudah dapat dianggap sebagai profesi di bidang perpajakan. Dalam praktiknya, profesi perpajakan yang telah berjalan selama ini dapat dibedakan menjadi 3 klasifikasi, yaitu profesi perpajakan:

  • Sebagai pegawai atau karyawan.
  • Sebagai pemberi jasa perpajakan kepada pihak lain.
  • Sebagai pemberi materi (pemateri).

 

 

Klasifikasi Profesi Perpajakan

Ketiga klasifikasi profesi perpajakan tersebut dikemukakan sebagai berikut: 

 

  1. Sebagai Pegawai atau Karyawan

Profesi sebagai pegawai atau karyawan, ada yang bekerja di instansi pemerintah yang khusus mengelola pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Tugasnya melayani dan memproses hak serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP). Para pegawai atau karyawan yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak disebut juga sebagai Fiskus. Selain itu, para pegawai atau karyawan yang mengurusi dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan ada juga yang bekerja di instansi/lembaga/perusahaan/organisasi yang kedudukannya sebagai WP. 

Sebagai pegawai atau karyawan, profesi yang ada di antaranya sebagai pelaksana pajak (tax staff), analis pajak (tax analysts), supervisor pajak (tax supervisor), perencana pajak (tax planner), manajer pajak (tax manager), direktur pajak (tax director), dan lainnya

 

  1. Sebagai Pemberi Jasa Perpajakan kepada Pihak Lain

Pemberian jasa perpajakan kepada pihak lain merupakan salah satu jenis pekerjaan bebas. Dalam hal ini, memberikan jasa perpajakan dapat dilakukan seorang diri atau dapat juga oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. Untuk itu, SDM perpajakan yang memberikan jasa perpajakan kepada pihak lain harus membentuk atau mendirikan usaha dengan izin usaha yang sifatnya perseorangan atau badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Profesi perpajakan yang memberikan jasa perpajakan kepada pihak lain, salah satunya adalah penyedia jasa aplikasi perpajakan (ASP), seperti Sobat Pajak yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai macam urusan perpajakan perorangan maupun pengusaha. Dengan Sobat Pajak, Sobat-sobat sekalian dapat membuat NPWP dengan mudah, mengelola gaji dan pajak gaji, serta mengurus pembayaran pajak dengan lebih mudah dan aman. 

Selain penyedia jasa aplikasi perpajakan (ASP), masih ada juga profesi-profesi lainnya yang bertugas untuk memberikan jasa perpajakan. Seperti konsultan pajak (tax consultant), perencana pajak (tax planner), penasehat pajak (tax advisor), pemediasi atau mediator pajak (tax mediator), penyelaras pajak (tax adjuster) dan masih banyak lagi. 

 

  1. Sebagai Pemberi Materi (Pemateri)

Seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan akan SDM perpajakan di berbagai bidang dan kegiatan yang ada, semakin berkembang kegiatan atau lembaga yang memberikan materi tentang perpajakan. Pemberian materi ada yang bersifat teori dan ada juga yang bersifat praktis atau gabungan keduanya, tergantung pada keberadaan kegiatan atau lembaga pemberi materi. 

Profesi perpajakan sebagai pemberi materi di antaranya:

  • Orang-orang yang berstatus sebagai pengajar (guru atau dosen), pelatih ataupun instruktur perpajakan di lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, maupun sebagai nara sumber materi perpajakan dalam kegiatan seminar, lokakarya, simposium, dan sebagainya.
  • Orang-orang yang berstatus sebagai penulis materi perpajakan, baik dalam bentuk buku, artikel di media massa, maupun media lainnya.
  • Orang-orang yang berstatus sebagai peneliti (researcher atau surveyor), pengamat (observer), dan analis perpajakan, yang hasilnya berupa materi, kesimpulan, serta rekomendasi dipaparkan atau dipresentasikan kepada pihak lain.

 

Untuk menjadi SDM perpajakan, seseorang dapat memperolehnya dengan berbagai cara seperti dengan mempelajari sendiri perpajakan melalui peraturan atau buku-buku perpajakan atau dapat juga mengikuti pendidikan atau pelatihan baik yang bersifat formal maupun nonformal. Pendidikan perpajakan yang bersifat formal terlihat dari pengetahuan, pemahaman, kemampuan, dan keahlian di bidang perpajakan yang diperoleh melalui jenjang pendidikan formal, seperti Akademi, Sekolah Tinggi, Institut, maupun Universitas yang memberikan materi perpajakan dalam kurikulum atau silabusnya. Sedangkan pendidikan nonformal dapat diperoleh melalui berbagai kegiatan, seperti kursus (course), pelatihan (training), lokakarya (workshop), seminar, simposium, dan lainnya.

 

Jadi bagaimana? Tertarik bekerja di bidang pajak?  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.  

Article is not found
Article is not found