Siap-siap Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasannya!

Sobat Pajak | 2023-03-07 17:04:17 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Melansir dari Kompas.com, Bank Indonesia sudah merencanakan untuk melakukan redenominasi rupiah yang nantinya akan berjalan sesuai dengan rencana. Dikatakan juga bahwa Bank Indonesia telah mempersiapkan redenominasi rupiah sejak lama dan saat ini cukup menunggu waktu penerapannya. Sebelumnya, ketahui terlebih dahulu redenominasi adalah simplifikasi nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi ini dilakukan dengan menghilangkan nol di belakang dari mata uang yang sudah ada. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1.  

Akan tetapi, redenominasi seringkali disalahartikan sebagai sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang rupiah. Nyatanya, kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Redenominasi akan dilakukan jika kondisi ekonomi stabil dan menuju kearah yang lebih sehat, dalam redenominasi tidak terjadi pemotongan. Sedangkan sanering merupakan pemotongan uang yang dilakukan dalam kondisi ekonomi yang kurang sehat dengan melakukan pemotongan terhadap nilai mata uang. Sehingga redenominasi hanya akan menyederhanakan sistem akutansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak yang negatif bagi perekonomian.  

 

Manfaat Redenominasi Rupiah 

Dengan berjalannya redenominasi, terdapat beberapa hal yang dapat menguntungkan. Seperti, transaksi keuangan akan jauh lebih efisien dan laporan keuangan akan jauh lebih sederhana. Kesalahan akan perhitungan juga akan berkurang dengan redenominasi rupiah karena berkurangnya nominal uang tunai yang terlalu banyak. Dikutip dari Kompas.com, Gubernur BI juga mengatakan bahwa redenominasi rupiah memberikan banyak manfaat dari sisi ekonomi. Dengan pengurangan tiga digit nol di nominal rupiah dapat mempercepat transaksi sehari – hari. Tidak hanya itu, redenominasi juga dapat mengefisiensikan perekonomian di sisi tekonologi khususnya pada transaksi keuangan 

Pelaksanaan redenominasi ini masih belum memiliki waktu yang pasti. BI menegaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, faktor kondisi ekonomi yang bagus. Kedua, faktor kondisi kebijakan moneter yang stabil. Ketiga, faktor kondisi sosial politik yang mendukung.   

 

Potensi Ancaman Redenominasi Rupiah 

Perlu diketahui juga bahwa redenominasi bukanlah solusi jitu yang dapat mengatasi permasalahan ekonomi begitu saja. Tentunya akan ada juga beberapa ancaman yang mungkin akan dirasakan oleh masyarakat. Seperti yang terjadi pada Argentina pada tahun 2002 silam ketika melakukan redenominasi. Redenominasi peso Argentina yang dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi masalah inflasi tinggi justru menyebabkan gangguan ekonomi yang signifikan serta inflasi tinggi setelah redenominasi. Dari Argentina, maka dapat dipahami bahwa terdapat beberapa ancaman yang mungkin akan dihadapi oleh masyarakat sebagai konsumen selama proses redenominasi rupiah.  

  • Ancaman Inflasi Pascaredenominasi.  

Karena akan terjadi pengurangan nilai nominal mata uang, maka secara tidak langsung akan tercipta ketidakpastian pasar dan membuka celah bagi pengejaran harga yang tidak wajar. Sehingga diperlukannya penyesuaian harga – harga barang serta jasa secara proposional sehingga konsumen tidak mengalami lonjakan harga yang signifikan pascaredenominasi.  

  • Ketidakpastian Ekonomi 

Redenominasi rupiah bisa membuat sistem keuangan menjadi tidak pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian perekonomian secara keseluruhan. Redenominasi rupiah bisa menyebabkan fluktuasi harga yang tidak stabil karena adanya perubahan sistem angka. Hal ini tentunya akan mengganggu aktivitas bisnis dan investasi yang juga akan memberikan dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pasar.  

Akan tetapi hal-hal tersebut hanya potensi yang kemungkinan bisa mengancam masyarakat. Dengan persiapan yang matang, maka pemerintah dapat mencegah dampak dari redominasi rupiah. Pemerintah bisa memberikan edukasi serta memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat akan redenominasi. Pemerintah juga bisa melakukan pengawasan harga agar bisa mencegah peningkatan yang tidak wajar.  

Dengan begitu, penting untuk Bank Indonesia serta pemerintah untuk memberikan edukasi yang memadai serta mengambil langkah-langkah perlindungan yang efektif untuk menjaga ekonomi tetap stabil serta kepentingan masyarakat sebagai konsumen terlindungi.  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

 

Article is not found
Article is not found