Punya Investasi Crypto? Jangan Lupa Bayar Pajak

Johan Budi | 2022-07-06 17:01:31 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Saat ini cryptocurrency sudah menjadi alat investasi yang umum. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menaruh sebagian uangnya di cryptocurrency sebagai penghasilan tambahan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani resmi mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency atau aset crypto, seperti Bitcoin, Ethreum sampai Dogecoin di Indonesia. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset crypto. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Crypto

Pajak PPN dikenakan pada trasaksi crypto dari penjual kepada konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga yang menyediakan jual-beli aset crypto. Para pedagang fisik aset crypto legal yang teregulasi di Bappebti memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan PPh setiap investor yang melakukan transaksi jual beli. Besar tarif PPN yang dikenakan:

  • 1% dari PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset crypto bila Penyelenggara Perdangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) merupakan pedagang fisik crypto.
  • 2% dari PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset crypto bila PPMSE bukan merupakan pedagang fisik
  • 1,1% dari PPN dikalikan dengan nilai konversi aset crypto atas jasa mining sudah verifikasi transaksi aset

Pemungutan PPN ini dilakukan ketika:

  • Pembeli aset crypto melakukan pembayaran kepada PPMSE
  • Pertukaran aset crypto kepada akun pihak lain atau tukar-menukar sesame aset crypto
  • Pemindahan aset crypto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset crypto dengan barang lain selain crypto.

Tarif Pajak Penghasilan atas Crypto

Kemudian PPh dikenakan kepada PPMSE atau perusahaan digital yang mendapat penghasilan dari penjualan aset crypto serta kepada penambang (miner) aset crypto. PPh yang dikenakan berupa PPh Pasal 22 dengan tarif:

  • 0,1% dari nilai transaksi aset crypto tidak termasuk PPN dan PPnBM, dimana PPMSE telah mendapat persetujuan dari pemerintah menjual aset crypto
  • 0,2% dari nilai transaksi aset crypto tidak termasuk PPN dan PPnBM, dimana PPMSE tidak mendapat persetujuan dari pemerintah menjual aset crypto
  • 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penambang aset crypto (miner), tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Article is not found
Article is not found