Sobat Belajar: Kenali Pembukuan dan Pencatatan dalam Pajak

Sobat Pajak | 2023-21-04 10:38:56 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Secara keuangan, setiap kegiatan transaksi yang dilakukan Wajib Pajak (WP) harus dicatat, direkam, dan didokumentasikan dengan baik, sehingga bila suatu saat dibutuhkan untuk menghitung pajak, maka Wajib Pajak akan dengan mudah dapat melihat data perekaman dan pendokumentasian atas kegiatan transaksi  yang sudah pernah terjadi. Untuk memudahkan melihat data transaksi yang telah dicatat, direkam, dan didokumentasikan, maka Wajib Pajak dapat melakukan dengan cara menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Penyelenggaraan pembukuan harus memenuhi prinsip, metode, dan ukuran-ukuran yang lazim berlaku di bidang perpajakan. Sedangkan, dalam metode pencatatan, penggunaanya jauh lebih sederhana dibandingkan pembukuan, sehingga tidak terlalu sulit untuk dilakukan. 

 

Pembukuan

Pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilaksanakan secara teratur untuk mengumpulkan data serta informasi keuangan, seperti data harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, jumlah harga perolehan, serta penyerahan barang atau jasa yang diakhiri dengan menyusun laporan keuangan, berupa neraca dan juga laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Dasar Hukum Pembukuan

Dasar hukum menyelenggarakan Pembukuan bagi Wajib Pajak di Indonesia adalah Pasal 28 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tujuan Pembukuan

Manfaat Pembukuan

  • Memudahkan Wajib Pajak menghitung besarnya pajak terutang (PPh). 
  • Menghitung besarnya PPN terutang dalam suatu Masa Pajak ketika mengisi SPT dengan benar, jelas, dan lengkap. 
  • Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas secara riil setiap saat.

Syarat-syarat Pembukuan

  • Diselenggarakan dengan itikad baik 
  • Diselenggarakan di Indonesia menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. Selain itu, harus telah mendapat izin dari Menteri Keuangan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. 
  • Minimal terdiri atas informasi mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, penjualan, serta pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

 

Pencatatan

Pencatatan adalah pengumpulan data yang dilakukan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Dalam hal ini, kegiatan pencatatan lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan Pembukuan.

Dasar Hukum Pencatatan

Dasar hukum Pencatatan adalah Pasal 28 ayat (2) UU KUP, Wajib Pajak yang diperkenankan melakukan pencatatan, yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Syarat-syarat Pencatatan

  • Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik
  • Harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia selain dari itu, harus diizinkan oleh menteri keuangan. 
  • Harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh, penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilaksanakan secara teratur untuk mengumpulkan data serta informasi keuangan, sedangkan pencatatan merupakan pengumpulan data yang dilakukan secara teratur tentang penghasilan bruto. Semoga informasi ini, dapat dipahami dan menambah pengetahuan serta wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.  

Article is not found
Article is not found