PPh Final dan Non-Final Bedanya Apa?

Sobat Pajak | 2022-04-11 17:32:54 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Konsep Sustainable Development atau pembangunan berkelanjutan memang tengah digalakkan pemerintah dalam berbagai sektor di Indonesia. Tentu saja, dampaknya adalah kebutuhan dana yang diperlukan semakin tinggi. Salah satu penyumbang dana pembangunan tertinggi negara Indonesia adalah berasal dari pajak. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari rasa bakti sebagai seorang warga negara kepada negaranya, yang kemudian dari pembayaran pajak tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas-fasilaitas sosial yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat, seperti sekolah, jembatan, halte dan lain-lain.

Penerimaan pajak penghasilan merupakan salah satu penerimaan terbesar negara, penerimaan ini diharapkan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan dunia usaha. Pemerintah telah menerapkan kebijakan bagi Pajak Penghasilan yaitu disebut dengan PPh Final. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pajak terutang serta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Namun, masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami betul apa perbedaan PPh Final dengan PPh Non-Final. Kapan bisa menggunakan tarif PPh Final dan saat kapan harus menggunakan PPh Non-Final. Hal ini akan dijelaskan sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan yang sifatnya langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan, tetapi hanya dilaporkan.

Pajak Penghasilan Non-Final (PPh Non-Final)

Merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang, pajak ini perlu diperhitungkan kembali dalam SPT bersamaan dengan penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh Final.

Objek Pajak PPH Final dan PPH Non-Final

Objek Pajak PPh Final dan Tidak Final diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 2 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Objek Pajak PPh Final

Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final adalah penghasilan dari:

Objek Pajak PPh non-Final

Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Non-Final adalah penghasilan dari:

  • Penggantian/imbalan terkait dengan pekerjaan atau jasa
  • Hadiah yang berasal dari pekerjaan dan penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungan penjualan atau pengalihan harta
  • Penerimaan kembali pajak yang dibebankan sebagai biaya serta pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Bunga premium, diskonto, serta imbalan jaminan pengembalian utang
  • Dividen
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa dan peghasilan penggunaan harta
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan apabila terjadi pembebasan utang
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Iuran perkumpulan dari anggotanya yaitu Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Tambahan kekayaan neto yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga yang diatur undang-undang
  • Surplus Bank Indonesia.

Tarif PPh Final dan Non Final

Tarif PPH Final

Tarif PPh Final  yang dikenakan kepada Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan akan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diperolehnya. Berikut ini tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2):

  1. Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, jasa giro : 20%
  2. Bunga simpanan koperasi yang dibayar kepada orang probadi (anggota koperasi) : 10%
  3. Bunga obligasi dan surat utang negara lebih dari 12 bulan
    • Bunga obligasi dengan kupon WPDN BUT : 15%
    • Bunga obligasi dengan kupon WPLN non-BUT : 20%
    • Diskonto obligasi dengan kupon WPLN non-BUT : 15%
    • Diskonto obligasi dengan kupon WPLN non-BUT (sesuai P3B) : 20%
    • Diskonto obligasi tanpa bunga WPLN non-BUT : 20%
  1. Dividen wajib pajak orang pribadi dalam negeri : 10%
  2. Hadiah undian : 25%
  3. Pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan
    • Rumah sederhana : 1%
    • Real estate : 5%

Tarif PPh Non-Final

Sedangkan tarif PPh tidak final, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 17 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Untuk Wajib Pajak orang pribadi:

  • Sampai dengan Rp60.000.000 : 5%
  • Rp60.000.000 – Rp250.000.000 : 15%
  • Rp250.000.000 – Rp500.000.000 : 25%
  • Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 : 30%
  • Diatas Rp5.000.000.000 : 35%

Untuk Wajib Pajak badan:

  • Tarif yang ditetapkan sebesar 22 %, tarif ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022

 

Itu dia perbedaan mengenai PPh Final dan Non-Final, Semoga artikel ini dapat dimengerti dan membantu Sobat - Sobat sekalian ya!

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found