Cara Menghitung Pajak UMKM

Johan Budi | 2022-02-11 10:47:40 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Para pelaku UMKM tentunya juga memiliki kewajiban pajak yang harus diemban juga. Namun, untuk para pelaku UMKM tentunya akan mendapatkan keringanan dan bantuan dari pemerintah juga, mengingat kontribusi pemasukan negara sebagian besar didominasi dari kegiatan ekonomi UMKM. Berikut penjelasan mengenai perhitungan pajak untuk UMKM.

 

Tarif Pajak UMKM

UMKM dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final. Pelaku UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dimana tarif tersebut mengalami penurunan dari yang semula sebesar 1%. Alasan penurunan tarif UMKM ini, agar dapat membantu pengembangan usaha para UMKM dan menjaga arus kas agar dapat digunakan sebagai tambahan modal.

 

Mekanisme Perhitungan Pajak UMKM

Pertama-tama, para pelaku UMKM harus memiliki NPWP yang merupakan nomor pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas. Jika sudah memiiki NPWP, maka pelaku UMKM memiliki kewajiban melakukan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak atas usaha yang dijalankannya. Pembayaran pajak dilakukan setiap bulan dengan menghitung perolehan omzet pada bulan yang bersangkutan. Selanjutnya, hasil omzet dikalikan dengan tarif 0,5 persen. Omzet adalah jumlah uang hasil penjualan barang dagangan selama suatu masa jual.

Sebagai contoh, Ibu Lia memiliki usaha UMKM yang menjual kue dan snack dengan omzet pada bulan Juli sebesar 10 juta rupiah, maka besar pajak yang harus disetor adalah

Rp 10.000.000 x 0,5% = Rp50.000

Jadi, besar pajak yang harus dilunasi oleh Ibu Lia pada bulan Juli sebesar 50 ribu rupiah

 

Omzet Dibawah 500 Juta Tidak Dikenakan Pajak UMKM

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur bahwa pelaku UMKM mendapat pembebasan tarif PPh final UMKM dengan omzet Rp 500 juta/tahun. Jadi, Jika omzet usaha masih belum mencapai Rp 500 juta per tahun, maka pelaku UMKM dapat mengabaikan perhitungan di atas dan tidak perlu menyetor PPh Final. Namun, jika mempunyai omzet lebih dari 500 juta rupiah dalam setahun, maka pelaku UMKM harus membayar pajak dengan tarif 0,5%.

Sebagai contoh, Pak Jaya memiliki usaha kerajinan dengan penghasilan sebesar 1,2 miliar rupiah dalam 1 tahun atau 100 juta rupiah per bulan.

Yang harus dilakukan pertama adalah mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP), dengan mengurangi besar omzet per tahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 500 juta rupiah. Jadi, PKP usaha Pak Jaya sebesar:

 Rp 1.200.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 700.000.000 atau hanya 7 bulan.

Maka, besaran PPh Final yang harus Pak Jaya bayar:

Rp 700.000 x 0,5% = Rp 3.500.000 per 7 bulan,

atau sebesar Rp 3.500.000 : 7 = Rp 500.000 per bulan.

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found