Pajak Penghasilan dan Jenis-Jenisnya

Sobat Pajak | 2022-05-08 17:45:07 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Secara umum, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, Pajak Penghasilan atau PPh dikenakan terhadap penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang diterima dalam satu Tahun Pajak. Semua jenis pajak termasuk pungutan Pajak Penghasilan dan pengelolaannya untuk memenuhi kepentingan negara dan akan kembali kepada rakyat.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. PPh pasal 21 ini menggunakan skema pajak progresif baru dimana yang ketentuannya diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7 Tahun 2021.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh pasal 22 dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik usaha milik pemerintah, ataupun swasta yang kegiatannya berhubungan dengan perdagangan ekspor/impor dan juga penjualan barang mewah. Pihak Pemungut PPh pasal 22 ini terdiri dari bendahara pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lainnya. Kemudian, badan tertentu, baik itu badan pemerintah maupun swsata yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor ataupun kegiatan usaha di bidang lainnya.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas  bunga pinjaman (meliputi bunga premium, bunga diskonto, dan jaminan pengembalian utang), dividen, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa selain yang dipotong PPh Pasal 21. Untuk tarif PPh 23 di kenakan atas nilai DPP atau jumlah bruto penghasilannya. Dalam PPh 23 berlaku dua jenis tarif yang dikenakan, yaitu 15% dan 2% tergantung pada objek pajaknya, dimana:

  • Tarif 15% dari jumlah bruto:
    • Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap Wajin Pajak Orang Pribadi dikenakan final.
    • Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto:
    • atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
    • atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh final)

PPh pasal 4 Ayat 2 atau PPh final merupakan pajak atas jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.  Berikut penghasilan-penghasilan yang dikenakan pajak final:

  • Bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Hadiah undian.
  • Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  1. Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar dengan cara mengangsur agar meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak tahunannya dan pajak terutangnya dilunasi dalan jangka waktu satu tahun dimana pembayarannya tidak dapat diwakilkan. Bila telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan bunga sanksi pajak per bulan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha di Indonesia atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umum yang dikenakan adalah 20%. PPh pasal 26 ini menjadi penerapan asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh. Jadi, PPh 29 ini merupakan sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang sudah dikurangi dengan kredit PPh(PPh 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri tertentu. Indsutri-industri tertentu adalah:

  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing di Indonesia yang tidak memiliki P3B
  • Perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer)
Article is not found
Article is not found