Sobat Belajar: Apa Itu Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB?  

Sobat Pajak | 2023-01-09 17:30:27 | 8 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan Bangungan (SKT-PBB) adalah sebuah surat yang menjelaskan bahwa Objek Pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SKT- PBB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 /PMK.03/2021. Pada peraturan ini juga menyebutkan bahwa SKT PBB ini merujuk kepada PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan atau yang disebut sebagai PBB P-3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) yang dimana akan dikelola oleh pemerintah pusat. 

 

Untuk mendapatkan SKT-PBB, Wajib Pajak perlu memenuhi persyaratan subjektif. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 /PMK.03/2021 Pasal 2 ayat 2 menjelaskan persyaratan subjektif seperti apa yang harus dipenuhi: 

  1. tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan 
  2. tanggal izin usaha atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan 
  3. tanggal kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
  4. tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau tanggal kontrak ditandatangani, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi 
  5. tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, atau tanggal kontrak atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara 
  6. tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya. 

 

Jika sudah memenuhi syarat subjektif, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKT PBB, baik secara online maupun tertulis maksimal 1 bulan setelah syarat subjektif terpenuhi. Permohonan secara online dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal atau saluran lainnya yang ditetapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan, untuk mengajukan permohonan secara tertulis, Wajib Pajak dapat datang secara langsung ke KPP atau dapat membuat surat permohonan sesuai dengan format yang telah diberikan pihak DJP kemudian mengirimkannya melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya ke KPP. 

Didalam mengajukan permohonan SKT PBB wajib melampirkan dokumen dari Wajib Pajak seperti KTP dan NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, akta pendirian perusahaan, dan NPWP untuk Wajib Pajak Badan, serta melampirkan juga dokumen dari Objek Pajak seperti dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian terkait.  

 

Pihak KPP akan memberikan keputusan 10 hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap. Jika dalam 10 hari pihak KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan diangga diterima dan Kepala KPP akan menerbitkan SKT PBB dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah masa 10 hari berakhir. 

Pada SKT PBB akan memuat identitas dari objek pajak yaitu Nomor Objek Pajak (NOP). Dan, pada bagian akhir dari SKT-PBB nantinya akan dijelaskan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak yang bersangkutan telah terdaftar di dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, pada SKT PBB juga dijelaskan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan  serta melaporkan objek pajak dengan membuat Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). 

 

Demikianlah pembahasan mengenai Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan Bangunan.  Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found