Sobat Belajar: Kenali Apa Itu Surat Pemberitahuan Objek Pajak 

Sobat Pajak | 2023-29-08 16:56:40 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dalam mengurus urusan pajak bumi dan bangunan, Wajib Pajak perlu memberitahu objek pajak apa saja yang akan dikenakan pajak bumi dan bangunan. Wajib Pajak dapat melakukan pemberitahuan objek pajak yang akan dibayar pajaknya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik. Hal ini diperlukan untuk melakukan perhitungan besaran Pajak Bumi Bangunan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Nantinya, besaran pajak yang harus dibayar akan diberitahu melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 

 

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2021, Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.  

Kemudian, pada Pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa nantinya formulir SPOP akan disampaikan secara elektronik kepada Wajib Pajak pada saat:  

  1. tanggal 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; 
  2. tanggal 31 Maret Tahun Pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan objek pajak PBB Sektor Lainnya; atau 
  3. tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran Objek Pajak diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tanggal 31 Maret Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan Objek Pajak pada 1 Januari Tahun Pajak PBB terutang 

Setelah menerima formulir SPOP, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir SPOP yang telah diberikan dan melakukan pengisian formulir dengan benar dan jujur serta ditandatangani secara elektronik. Kemudian mengirimkan SPOP yang telah diisi dan ditandatangani ke Direktorat Jenderal Pajak. SPOP dapat dikirimkan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.  

 

SPOP harus dikembalikan paling lama 30 hari setelah menerima SPOP, yaitu tanggal 3 Maret untuk PBB Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi dan tanggal 30 April untuk PBB Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya. Setelah menerima formulir SPOP yang dikirimkan, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.  

Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan pengembalian dengan cara mengirimkan kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah dilakukan penggantian melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.  

Sekian pembahasan mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found