Sobat Belajar: Ketahui Apa Itu Surat Keterangan Fiskal

Sobat Pajak | 2023-14-08 16:50:07 | 9 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Jika Sobat membutuhkan pelayanan atau sedang ingin melakukan pelaksanaan kegiatan tertentu, maka Sobat perlu memiliki Surat Keterangan Fiskal. Surat Keterangan Fiskal adalah sebuah surat yang menginformasikan kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu dimana nformasi tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contoh dari pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu adalah: 

  • Pengadaan barang dan/atau jasa. 
  • Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema tertentu. 
  • Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 
  • Pengajuan permohonan Tax Holiday atau fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. 
  • Pengajuan fasilitas non-fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri. 
  • Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal. 
  • Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. 
  • Pengajuan permintaan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). 
  • Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. 

 

Untuk membuat Surat Keterangan Fiskal, Sobat harus memperhatikan syarat-syarat yang telah diatur agar permohonan Sobat dapat diterima. Berikut adalah syarat-syarat membuat Surat Keterangan Fiskal menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 Pasal 3 ayat 2: 

  • Telah menyampaikan: 
    • SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir 
    • SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk Wajib Pajak pusat dan/atau Wajib Pajak cabang apabila ada, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 
  • Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat Wajib Pajak pusat maupun Wajib Pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP. 
  • Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. 

 

Sobat dapat membuat Surat Keterangan Fiskal secara online melalui website djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu ‘KSWP’ atau dapat secara offline dengan mendatangi KPP /KP2KP dengan membawa surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini adalah Kepala KPP yang akan didatangi. 

Setelah merima surat permohonan, pihak KPP akan melakukan pengecekan terhadap Wajib Pajak dan akan memberikan keputusan apakah permohonan Wajib Pajak diterima atau ditolak. Nantinya, jika permohonan ditolak, maka pihak KPP akan memberikan surat penolakan dengan isi alasan penolakan secara lengkap. Jika diterima, maka Direkotrat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Fiskal tersebut yang akan berlaku selama 1 bulan semenjak tanggal penerbitan surat.  

 

Jika pihak yang membutuhkan Surat Keterangan Fiskal adalah Wajib Pajak Cabang, maka pihak Wajib Pajak Pusat yang harus membuat permohonan Surat Keterangan Fiskal. Jika sudah diterbitkan, Surat Keterangan Fiskal ini akan berlaku untuk Wajib Pajak Pusat dan seluruh cabangnya. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found