Sobat Belajar: Mengetahui Pajak atas Service Charge 

Sobat Pajak | 2023-10-08 16:55:07 | 9 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Ketika melakukan penyewaan seperti suatu ruangan terkadang penyewa harus membayar biaya lebih dari harga sewa. Hal ini terjadi karena adanya biaya tambahan yang dikenakan oleh pemilik seperti biaya service charge. Service charge adalah sebuah biaya jasa layanan yang dibebankan kepada pembeli atau penyewa dan dimana besaran tarif service charge akan ditentukan sendiri oleh pemilik dengan besaran sekitar 5%-10% dari harga sewa. 

Untuk biaya service charge ini akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari Jumlah bruto. Dimana pajak ini akan dibebankan kepada pihak penyewa. Jumlah bruto adalah jumlah yang telah dibayar atau terutang oleh penyewa ketika melakukan penyewaan, jumlah yang telah dibayar termasuk dengan biaya sewa dan biaya lainnya seperti biaya pemeliharaan, biaya keamanan, service charge. Pengenaan PPh atas service charge tersebut bersifat final. 

 

Selain itu, service tax juga dapat dikenakan PPh pasal 23. Dimana pajak ini akan dikenakan jika service tax ini tidak berhubungan dengan sewa ruangan hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 141/2015 yaitu pengenaan PPh 23 atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21 dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 

PPh pasal 23 dapat dikenakan jika pemilik bangunan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan pengelolaan bangunan seperti perawatan atau keamanan. Nantinya, pihak pengelola gedung akan dikenakan PPh 23 atas penghasilan mengelola gedung sebesar 2% 

 

Contoh 

A memiliki gedung perkantoran dan ingin menyewakan beberapa ruangannya. Untuk mengelola gedung tersebut, A membuat perjanjian kerja sama dengan B untuk mengelola gedung perkantoran tersebut mulai dari keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan gedung. Dengan nilai perjanjian sebesar Rp 500 juta per tahunnya. 

Kemudian C melakukan penyewaan ruangan sebesar Rp 300 juta per tahunnya serta dikenakan service charge sebesar 10% per tahun. Service charge bertujuan untuk pelayanan keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan ruangan kantor dan gedung. 

Maka pihak C harus membayar sebesar: 

Total biaya sewa = Harga Sewa + Service Charge 

Total biaya sewa = Rp 300.000.000 +(Rp 300.000.000 X 10%) 

Total biaya sewa = Rp 300.000.000 + Rp 30.000.000 

Total biaya sewa = Rp 330.000.000 

Selain itu pihak C akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari total biaya sewa 

PPh Pasal 4 ayat 2 = Rp 330.000.000 X 10% 

PPh Pasal 4 ayat 2 = Rp 33.000.000 

Maka pihak C harus membayar biaya penyewaan beserta service tax dan pajak sebesar  

Total = Rp363.000.000 

 

Sedangkan bagi pihak B yang menerima penghasilan Rp 500 juta per tahunnya untuk mengelola gedung akan dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari penghasilan yang didapat. 

PPh 23 = Rp500.000.000 X 2%  

PPh 23 = Rp10.000.000 

 

Kira-kira seperti itulah perhitungan pajak atas service charge. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found