Sobat Belajar : Ini Dia Daftar Biaya Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto bagi Wajib Pajak Badan

Sobat Pajak | 2023-18-01 17:12:29 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Untuk mengetahui besarnya pajak penghasilan (PPh) terutang, maka Wajib Pajak Badan perlu mengetahui seberapa besar penghasilan neto pada suatu tahun pajak. Penghasilan neto dapat diketahui dengan cara yaitu penghasilan bruto suatu usaha dikurangi dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan bruto.

Biaya sebagai pengurang penghasilan bruto merupakan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Badan yang boleh dikurangkan dengan penghasilan bruto yang mana diperuntukkan dalam menghitung besarnya PKP (Penghasilan Kena Pajak). Biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang telah dikenakan dari Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 31 E UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh).

Beban yang diperkenankan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dibagi menjadi dua golongan, yaitu beban yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari satu tahun dan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Lalu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Daftar Biaya yang Diperkenankan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto:

  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang dijalankan, meliputi :
    1. Biaya yang diperuntukkan untuk pembelian bahan.
    2. Biaya yang diperuntukkan dalam pekerjaan atau jasa meliputi upah, honorarium, gaji, bonus, tunjangan, serta gratifikasi yang diberikan dalam bentuk uang.
    3. Biaya Bunga.
    4. Biaya Sewa.
    5. Biaya Royalti.
    6. Biaya Premi Asuransi.
    7. Biaya Perjalanan.
    8. Biaya Untuk Pengolahan Limbah.
    9. Biaya iklan atau promosi serta penjualan yang telah diatur dengan atau berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Wajib Pajak perlu melampirkan daftar untuk nominatif biaya dari promosi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh dalam membebankan suatu biaya promosi.
    10. Biaya atas administrasi.
    11. Biaya Pajak yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan. Biaya Pajak yaitu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel dan Pajak Restoran, Bea Materai (BM), yang dapat dibebankan sebagai biaya.
  1. Biaya atas penyusutan dari pengeluaran untuk memperoleh suatu harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun sesuai dengan Pasal 11 UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Biaya atas amortisasi dari pengeluaran dalam memperoleh suatu hak atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun sesuai dengan Pasal 11 UU No, 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
  3. Biaya penelitian serta pengembangan suatu perusahaan yang dilakukan di Indonesia yang dikategorikan dalam jumlah yang wajar dalam menemukan teknologi atau sistem baru untuk suatu pengembangan perusahaan yang dapat dibebankan sebagai biaya suatu perusahaan.
  4. Kerugian atas penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan dipergunakan dalam suatu perusahaan atau yang telah dimiliki yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara suatu penghasilan.
  5. Biaya beasiswa, pelatihan, dan magang. Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) diperlukan suatu pengadaan beasiswa, pelatihan, hingga magang, dimana atas biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan tetap memperhatikan batas kewajaran, termasuk atas beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, atau pihak lain yang memang diperlukan.
  6. Kerugian selisih kurs mata uang asing. Kerugian yang diakibatkan atas fluktuasi kurs dari mata uang asing diakui dari sistem pembukuan yang dilakukan serta dianut secara taat asas yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
  7. Piutang yang tidak dapat ditagih. Karena tidak semua piutang yang macet dapat dibiarkan. Piutang yang tidak dapat ditagih merupakan piutang yang timbul atas transaksi bisnis yang dikatakan wajar sesuai dengan bidang dari usahanya.
  8. Biaya sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional serta kegiatan penelitian serta pengembangan yang dilakukan di wilayah Indonesia dengan ketentuan yang telah diatur pada suatu Peraturan Pemerintah.
  9. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah.
  10. Biaya sumbangan atas fasilitas pendidikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah.

Nah, itu dia informasi terkait biaya-biaya yang dapat dijadikan pengurang bruto bagi Wajib Pajak Badan, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found