Sobat Belajar: Mengenal Perhitungan Penghasilan Neto

Sobat Pajak | 2023-21-07 17:01:44 | 9 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sobat seorang pegawai? atau seorang usahawan? Apakah Sobat tahu bagaimana caranya menghitung penghasilan neto? Jika belum, maka Sobat wajib menyimak artikel ini hingga akhir, karena kali ini kita akan membahas mengenai perhitungan akan penghasilan neto. Yuk simak! 

 

Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Pegawai

Yang dapat disebut sebagai penghasilan oleh Wajib Pajak bukan hanya berupa gaji atau upah saja, tetapi juga tunjangan-tunjangan lain yang dapat digunakan sebagai penambah kekayaan atau konsumsi Wajib Pajak. Keseluruhan penghasilan, baik itu gaji maupun tunjangan-tunjangan yang diterima oleh seorang pegawai dalam satu tahun pajak disebut sebagai penghasilan bruto. 

Namun, seperti yang diketahui bahwa perhitungan pajak penghasilan didasarkan atas jumlah penghasilan neto yang diterima dalam satu tahun pajak. Oleh karena itu, perlu dihitung terlebih dahulu jumlah penghasilan neto yang diterima dari tempat kerja selama satu tahun baru kemudian dikalikan dengan tarif pph yang berlaku.

 Penghasilan neto dihitung dengan cara penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Untuk biaya pengurang penghasilan bruto bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai adalah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

 

Perhitungan Penghasilan Neto untuk Usahawan/Pekerjaan Bebas

Penghitungan penghasilan neto untuk usahawan berpedoman pada 54/PMK.03/2021 Pasal 1 Ayat (6) yang menjelaskan, bahwa

“Norma penghitungan penghasilan neto merupakan tarif khusus untuk menentukan besarnya penghasilan neto seorang Wajib Pajak. Tarif norma ini akan langsung dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang dimiliki oleh Wajib Pajak.”

Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan pedoman penghitungan penghasilan neto ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) hanya bisa digunakan oleh: 

  • Wajib Pajak orang pribadi sebagai pengusaha atau pekerjaan bebas 
  • Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran brutonya kurang dari 4,8M dalam 1 tahun pajak, dengan syarat harus memberitahukan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan bahwa untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Jika tidak memberitahukan, maka akan dianggap menyelenggarakan pembukuan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagai penghitung penghasilan neto, wajib menyelenggarakan/melakukan  pencatatan.
  • Wajib Pajak yang wajib untuk menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan, tetapi ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti‐bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya tetap dapat dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

 

Ilustrasi

Joko menjalankan kegiatan usaha dengan membuka Kantor Akuntan Publik di Jakarta. Joko belum kawin dan tidak memiliki tanggungan. Selama tahun 2022, Joko memiliki penghasilan yang didapatnya dari jasa Kantor Akuntan Publik sebesar 2 Miliar. Joko juga sudah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2022

Diminta :

  • Hitunglah penghasilan neto Tuan Joko!
  • Hitunglah PPh yang harus dibayar Tuan Joko!

Pembahasan:

  • Karena penghasilan yang diperoleh Joko selama tahun 2022 belum mencapai 4,8M, dan Joko sudah melakukan pemberitahuan ke DJP untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka dalam penghitungan penghasilan neto Joko, diperbolehkan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Berdasarkan lampiran PER-17/PJ/2015, Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas Jasa Kantor Akuntan Publik adalah sebesar 50%, sehingga dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Penghasilan Neto = 50% x Rp 2 milyar 

Penghasilan Neto = Rp 1 miliar

 

  • PPh yang harus dibayar Joko
    • -Penghasilan Neto = Rp1.000.000.000
    • -PTKP (TK/0) = Rp     54.000.000
    • -Penghasilan Kena Pajak = Rp946.000.000
    • -PPh terutang 

  5% x Rp 60.000.000 Rp 3.000.000

 15% x Rp 190.000.000 Rp 28.500.000

25% x Rp 250.000.000 Rp 62.500.000

30% x Rp 446.000.000 Rp133.800.000

PPh yang harus dibayar Rp227.800.000

 

Nah itu tadi penjelasan mengenai perhitungan penghasilan neto. Jadi sudah tidak bingung lagi dong ya…

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found