Sobat Belajar: Pembetulan SPT Tahunan

Sobat Pajak | 2023-20-07 17:04:08 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - SPT tahunan adalah sebuah surat pemberihatuan yang isinya adalah laporan harta, utang, penghasilan yang telah diterima, baik penghasilan final maupun umum, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan yang dilaporkan sekali dalam setahun pada akhir tahun pajak.  

Dalam pelaporan SPT tahunan sangatlah mungkin akan terjadinya kesalahan, namun Sobat tidak perlu khawatir karena pihak Direktorat Jenderal Pajak memperbolehkan melakukan Pembetulan SPT tanpa batas asalkan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap SPT yang telah dibuat. Menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 pasal 8 ayat 1 menyatakan Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 

 

Syarat Untuk Pembetulan SPT 

Selain berdasarkan kemauan sendiri, syarat untuk dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 pasal 6 ayat 2 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-02/PJ/2019 adalah: 

  • Surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak 
  • Surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak; 
  • Dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan 
  • Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembal 

 

Tata Cara Pembetulan SPT Melalui DJP

  1. Login DJP Online melalui djponline.pajak.go.id 
  2. Klik menu ‘e-Filing’ kemudian pilih menu ‘Buat SPT’ 
  3. Pada menu ‘Status SPT’, silahkan isi pembetulan keberapa contoh pembetulan ‘1’ 
  4. Silahkan lakukan perbaikan dengan mengubah data yang dirasa salah/keliru. 
  5. Klik ‘Submit 

Selain lewat DJP, Sobat juga bisa melakukan pembetulan SPT dengan Sobat Lapor yang merupakan salah satu layanan dari Sobat Pajak, dimana Sobat bisa memasukan data pembetulan yang merupakan data seharusnya ke dalam Sobat Lapor dan nantinya Sobat Lapor akan melakukan perhitungan otomatis, sehingga Sobat bisa langsung mengetahui apakah atas pembetulan yang dilakukan ini mengakibatkan lebih/kurang bayar. Apabila kurang bayar, maka Sobat harus melakukan pelunasan atau pembayaran atas kekurangan bayar tersebut, setelah pembayaran berhasil dilakukan, Sobat bisa langsung melakukan proses pelaporannya melalui Sobat Lapor. 

 

Namun, perlu diingat ada sanksi yang diberikan jika pembetulan SPT yang dilakukan menyebabkan kurang bayar atau utang pajak. Jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan hasil pemeriksaan jumlah pajak penghasilan terutang itu jauh lebih besar, nantinya akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah dengan uplift factor paling tinggi 15 persen. Sanksi akan dihitung berdasarkan jumlah pajak yang kurang bayar. Dan pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). 

Perhitungan Uplift factorakan ditentukan sesuai dengan derajat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan ketika pembetulan SPT. Perhitungan ini telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. 

Diketahui untuk pelanggaran terkait self assessment, uplift factor akan dihitung mulai dari 0 persen sampai dengan 10 persen. Sedangkan, uplift factor untuk pelanggaran berdasarkan official assessment, akan dikenakan dengan tarif paling tinggi sebesar 15 persen. 

 

Demikian pembahasan mengenai pembetulan SPT Tahunan. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found