Koreksi Fiskal dalam Perpajakan

Johan Budi | 2022-16-06 17:16:48 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sejauh ini, mungkin masih ada beberapa wajib pajak yang belum paham sepenuhnya tentang koreksi fiskal dalam perpajakan. Wajib pajak badan diwajibkan membayar kewajiban pajaknya dan membuat laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan peraturan perpajakan yang disebut laporan fiskal. Jika ada data yang tidak sesuai, maka WP perlu melakukan koreksi fiskal. Koreksi fiskal ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian penghasilan WP dan pajak yang harus dikeluarkan agar tidak ada kesalahan.

Pada dasarnya, koreksi fiskal itu sendiri adalah kegiatan pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang harus dilakukan wajib pajak. Koreksi fiskal ini harus mengikuti kebijakan fiskal yang ada dan pelaporannya akan disampaikan kepada DJP.

Koreksi fiskal itu sendiri bisa terjadi dikarenakan adanya perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

Tujuan Koreksi Fiskal

Berikut tujuan melakukan rekonsiliasi fiskal:

  1. Sebagai alat untuk memenuhi rancangan laporan keuangan

Kementerian Keuangan RI mengeluarkan aturan dan regulasi untuk WP. Agar laporan fiskal yang dibuat untuk DJP bisa terpenuhi dengan baik, perusahaan perlu melakukan koreksi fiskal agar tidak ada kekeliruan pada laporan.

  1. Mengurangi kesalahan dalam menghitung pajak

Perhitungan pada koreksi fiskal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam melakukan perhitungan pajak. Jika perusahaan melakukan kesalahan dalam membuat perhitungan, hal ini dapat mempengaruhi laporan keuangan dan merugikan perusahaan.

Jenis Koreksi Fiskal

Terdapat dua jenis rekonsiliasi fiskal berdasarkan perbedaanya secara komersial dan fiskal, yaitu:

  • Perbedaan beda tetap

Beda tetap dikarenakan biaya dan penghasilan yang diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial, namun tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak, contohnya sumbangan, sanksi perpajakan, hibah, pajak penghasilan.

  • Perbedaan beda waktu

Beda waktu dikarenakan adanya faktor perbedaan waktu pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan. Jadi, pengakuan penghasilan pada akuntansi komersial diterima setelah lebih dari satu tahun, sedangkan menurut undang-undang perpajakan, penghasilan tersebut harus diakui pada saat yang diterima sekaligus, contohnya seperti biaya sewa, biaya penyusutan, pendapatan lebih selisih kurs.

Koreksi Positif dan Koreksi Negatif

Dalam rekonsiliasi fiskal, koreksi fiskal dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Koreksi Positif

Koreksi positif ini dapat terjadi karena biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak yang diatur dalam UU PPh Pasal 9. Sehingga koreksi fiskal positif ini menambah laba komersial. Koreksi ini dapat menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya yang seharusnya diakui secara fiskal.

Beberapa penyebab dari terjadinya koreksi positif adalah sebagai berikut:

    • Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
    • Dana cadangan.
    • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
    • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
    • Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
    • Pajak penghasilan.
    • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
    • Sanksi administrasi.
    • Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
    • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
    • Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
  • Koreksi Negatif

Sebaliknya dari koreksi positif, koreksi negatif ini menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Koreksi negatif ini muncul dikarenakan pendapatan komersial lebih tinggi dari pendapatan fiskal dan biaya komersial lebih kecil dari biaya fiskal.

Beberapa penyebab terjadinya koreksi negatif:

    • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.
    • Selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal.
    • Penyesuaian fiskal negatif lainnya
Article is not found
Article is not found