Sobat Belajar: Mengulik Lebih Dalam Mengenai Tax Treaty

Sobat Pajak | 2023-17-07 16:59:45 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Tax Treaty adalah perjanjian antar dua negara yang dibuat untuk mencegah adanya pungutan pajak yang berganda dan pengelakan pajak. Dalam bahasa indonesia, tax treaty disebut sebagai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B. Dimana nantinya transaksi yang melibatkan antar kedua negara yang sudah memiliki tax treaty akan menggunakan besaran pajak yang sudah ditentukan dalam perjanjian.  

Biasanya P3B berfungsi untuk menetapkan alokasi hak pemajakan ketika terjadi suatu transaksi diantara kedua belah pihak, yaitu negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat Wajib Pajak tinggal atau menetap).  

 

Dengan adanya tax treaty, pengusaha yang melakukan perdagangan internasional akan dimudahkan karena didalam perjanjian akan memberikan kepastian hukum bahwa transaksi yang terjadi hanya perlu membayar pajak satu kali di negara domisili. Selain itu, proses investasi juga diberi kemudahan karena akan diberikan keringanan, pungutan pajak seperti bunga, dividen atau royalti akan diberikan pengurangan tarif pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu. Penerapan tax treaty ini diatur dalam beberapa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana keduanya telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Hingga saat ini Indonesia sudah memiliki perjanjian tax treaty dengan kurang lebih 71 negara. Mulai dari negara-negara tetangga hingga berbeda benua seperti Amerika Serikat. 

 

Model P3B 

Dalam pembuatan tax treaty akan mengikuti acuan atau model perjanjian yang telah diakui secara oleh dunia internasional. Dimana model ini akan mengatur sistem perpajakan dan siapa yang akan memiliki hak perpajakan lebih besar. Berikut adalah dua model utama P3B yang sering digunakan sebagai acuan: 

  • Model OECD 

OECD adalah singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Development, yang memiliki anggota sebanyak 26 negara. Model ini bernama ”Model Tax Convention on Income and on Capital”.  Model OECD ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani tax treaty dengan cara menghilangkan pajak berganda secara Internasional. Pada model ini akan menitikberatkan hak pemajakan lebih banyak di negara domisili. 

  • Model UN 

UN adalah singkatan dari United Nation atau dalam bahasa Indonesia nya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). PBB menerbitkan sebuah model yang bernama “The United Nations Mode Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countries”. Pada model ini lebih menitikberatkan hak pemajakan lebih banyak di negara berpenghasilan. 

Indonesia sendiri dalam pembuatan tax treaty menggabungkan kedua model diatas dan menamakannya Model Indonesia. Namun, tidak semua yang pengusaha atau investor luar negeri dapat menerima manfaat dari tax treaty ini, walaupun berasal dari negara yang sudah memiliki perjanjian tax treaty dengan Indonesia. Hal ini terjadi karena Indonesia mengatur syarat-syarat untuk menikmati perjanjian tax treaty. Pada Pasal 2 PER-25/PJ/2018, menjelaskan syarat Wajib Pajak Luar Negeri yang berhak untuk menerima manfaat tax treaty ini. Berikut adalah syarat-syaratnya: 

  1. Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia; 
  2. Penerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan) dari negeri mitra atau yurisdiksi mitra P3B; 
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan 
  4. Penerima penghasilan merupakan beneficial owner, sesuai persyaratan dalam P3B. 

Dimana sesuai dengan Pasal 6 PER - 25/PJ/2018, beneficial owner dimaksud sebagai berikut:  

  • WLPN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau 
  • WLPN badan, yang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
    1. tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,  
    2. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; 
    3. tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain; 
    4. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan 
    5. tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain. 

 

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Tax Treaty. Semoga bisa memberikan wawasan kepada Sobat-sobat sekalian ya!   

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found