Sobat Belajar: Permohonan Restitusi PPN

Sobat Pajak | 2023-06-07 16:41:59 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Mengacu pada pasal 9 UU 42 tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021. Restitusi adalah permohonan pengembalian dalam hal kelebihan pembayaran pajak dari yang seharusnya terutang atau dibayar oleh Wajib Pajak. Penyebab terjadinya lebih bayar pada PPN adalah jumlah kredit pajak yang lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau jumlah Pajak Masukan  lebih besar dibandingkan Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak tertentu. Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikompensasikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada masa pajak berikutnya, tetapi selain dikompensasikan PKP juga dapat melakukan restitusi PPN. Restitusi PPN dapat dilakukan atas 2 kondisi, yaitu:

  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang: Kondisi ini terjadi ketika Wajib Pajak membayar pajak yang dimana seharusnya tidak terutang pajak
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM: Kondisi ini terjadi ketika Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya.

Namun, tidak semua Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan Restitusi. Pengusaha Kena Pajak yang dikecualikan dari permohonan restitusi adalah:

  1. PKP yang melakukan ekspor /BKP berwujud dan tidak berwujud
  2. PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada pemungut PPN
  3. PKP yang penyerahan BKP/JKP nya tidak dipungut PPN
  4. PKP yang melakukan ekspor JKP
  5. PKP yang belum berproduksi

 

Permohonan Restitusi

Permohonan restitusi PPN yang disampaikan dapat dilakukan melalui:

  • Surat Pemberitahuan Masa PPN, dimana pada SPT Masa PPN terdapat bagian kolom yang berisi perlakuan apa saja yang ingin dilakukan Wajib Pajak dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar. Wajib Pajak dapat memilih perlakuan restitusi, apabila ingin mengajukan permohonan restitusi. Setelah memilih restitusi, Wajib Pajak juga harus memilih bahwa proses restitusi dilakukan melalui prosedur Restitusi Biasa atau melalui Pengembalian Pendahuluan
  • Surat permohonan, apabila Wajib Pajak pada SPT Masa  kolom SPT bagian "Dikembalikan” tidak diisi

 

Kelengkapan Dokumen Permohonan Restitusi PPN

Dokumen yang harus disampaikan dalam permohonan pengembalian PPN dapat diklasifikasikan menjadi dokumen sebagai berikut:

  • Penyerahan/Perolehan/Penerimaan BKP/JKP serta Pemanfaatan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean

Restitusi berkaitan dengan penyerahan/perolehan/penerimaan BKP dan/atau JKP serta pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, bukti atau dokumen yang dilampirkan sebagai berikut:

  • Faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang direstitusi
  • Dokumen-dokumen pendukung seperti:
    1. Faktur Penjualan/faktur pembelian, (jika faktur pajak dibuat terpisah dengan faktur penjualan/pembelian tersebut)
    2. Dokumen pengiriman/penerimaan barang: dan 
    3. Dokumen penerimaan pembayaran 
  • Impor Barang Kena Pajak

Bukti atau dokumen yang dilampirkan pada restitusi berkaitan dengan impor BKP yaitu:

    1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan SSP atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan PIB
    2. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang wajib LPS 
    3. Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.
  • Ekspor Barang Kena Pajak

Bukti atau dokumen yang dilampirkan pada restitusi berkaitan dengan ekspor BKP adalah:

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Dirjen Bea dan Cukai, dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan PEB tersebut. 
  2. Dokumen instruksi untuk mengangkut/pengangkutan (melalui darat, udara, atau laut)
  3. Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, jika ekspor dilakukan menggunakan LC 
  4. Polis asuransi Barang Kena Pajak yang diekspor, apabila Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan (asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi)
  5. Sertifikasi dari instansi tertentu

 

Kelebihan Pembayaran Pajak 

Bukti atau dokumen yang dilampirkan pada restitusi berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi masa pajak sebelumnya adalah seluruh bukti atau dokumen sesuai dengan permasalahan permohonan restitusi di atas yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak pada masa pajak bersangkutan.

 

Pemeriksaan Penyelesaian Restitusi PPN

Proses penyelesaian restitusi selain dari PKP tertentu dan PKP syarat tertentu dilakukan dengan melalui pemeriksaan. Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak  setelah dilakukan pemeriksaan, yaitu:

  • PKP kegiatan tertentu.
  • PKP selain kegiatan tertentu.

Jangka Waktu Pemeriksaan Restitusi PKP dengan Kegiatan Tertentu

Yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, yaitu sebagai berikut: 

(1) Kegiatan ekspor BKP 

(2) Penyerahan BKP / JKP yang dilakukan pada Pemungut PPN.

🡪 dilakukan pemeriksaan secara lengkap, baik satu, beberapa, maupun seluruh jenis pajak.

  • Jangka Waktu Penyelesaian Restitusi pada PKP Kegiatan Tertentu dengan Resiko Rendah

Pemeriksaan restitusi kepada PKP kegiatan tertentu dengan risiko rendah memiliki jangka waktu yaitu 2 bulan sejak diterimanya permohonan (secara lengkap). Yang termasuk PKP dengan kategori risiko rendah adalah PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN dan/atau PKP yang mengekspor BKP, yang merupakan: 

    • Produsen
    • Perusahaan terbuka;
    • Perusahaan yang pemegang saham terbesarnya pemerintah pusat atau daerah.
  • Jangka Waktu Penyelesaian Restitusi pada PKP Kegiatan Tertentu dengan Resiko Tinggi

Pemeriksaan restitusi pada PKP kegiatan tertentu dengan resiko tinggi adalah 4 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.



Penelitian Penyelesaian Restitusi PPN

Proses penyelesaian restitusi pada PKP tertentu dan PKP yang memenuhi syarat tertentu dilakukan melalui penelitian, dan PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi syarat tertentu harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak maksimal 1 bulan sejak diterimanya permohonan.

Yang dimaksud WP yang memenuhi syarat tertentu adalah WP yang:

  • Benar pemenuhan ketentuan pasal 9 ayat (4b) UU 42 tahun 2009
  • Lengkap SPT dan lampiran-lampirannya
  • Benar penulisan dan penghitungan pajaknya
  • Pembayaran telah dilakukan oleh Wajib Pajak
  • Benar alamat yang tercantum dalam SPT atau surat pemberitahuan perubahan alamat.
  • Benar kredit pajak berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi DJP

 

Nah, Sobat! Pastikan jika ingin mengajukan permohonan restitusi kalian memenuhi syarat-syarat di atas ya! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found