Mengenal Apa itu Pekerjaan Bebas dalam Pajak

Sobat Pajak | 2022-05-12 16:15:57 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pengetahuan perpajakan yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan hal yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak, karena memudahkan Wajib Pajak dalam proses pemenuhan kewajibannya. Minimnya pengetahuan mengenai pajak merupakan salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak. Pengetahuan tentang perpajakan mengatur tentang pemahaman mengenai konsep, ketentuan umum, tarif pajak, cara penghitungannya sampai tata cara pelaporannya.

Salah satu jenis pajak yang akrab di telinga kita adalah pajak penghasilan. Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan usaha atau pekerjaannya.

Sumber penghasilan dapat berasal dari beberapa opsi seperti berikut:

  1. Penghasilan dari pekerjaan sehubungan dengan hubungan kerja atau pekerjaan bebas
  2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan
  3. Penghasilan dari modal
  4. Penghasilan dari lain-lain (seperti hadiah, hibah, dan lain-lain)

Apa itu Pekerjaan Bebas?

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus dalam hal tertentu untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pekerjaan bebas dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  1. Pekerjaan bebas yang dilakukan oleh tenaga ahli (liberal profesional service): Pekerjaan bebas yang dilakukan oleh tenaga ahli contohnya adalah pengacara, PPAT, akuntan, dokter, notaris, arsitek, dan konsultan.
  2. Pekerjaan bebas lainnya (other personal service): Pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak diluar tenaga ahli contohnya adalah artis, seniman, atlet, penulis, peneliti, penceramah, dan profesional lainnya yang bekerja secara independen, bukan sebagai karyawan.

Tata Cara Perhitungan Pajak bagi Wajib Pajak dengan Pekerjaan Bebas

Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto berdasarkan peraturan perundang-undangan, hanya diperbolehkan untuk orang pribadi yang memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Jumlah peredaran bruto atau omzet setahun (termasuk yang berasal dari suami-istri dan anak-anak yang belum dewasa) kurang dari Rp 4.800.000.000.
  • Melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak awal tahun pajak, apabila Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan, maka dianggap menyelenggarakan pembukuan.
  • Wajib Pajak harus membuat pencatatan tentang peredaran bruto/omzetnya.

Ketentuan Penghitungan Penghasilan Neto

  • Norma penghitungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
  • Apabila Wajib Pajak memilih menggunakan metode ini, maka tidak ada rugi
  • Pemberian imbalan kepada karyawan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan objek PPh pasal 21 bagi karyawan yang menerima.
  • Dalam norma perhitungan sudah termasuk penyusutan fiskal
  • Dari norma perhitungan boleh pindah ke pembukuan, walaupun omzetnya masih dibawah Rp 4.800.00.000.000
  • Jika omzetnya telah melebihi Rp4.800.000.000, maka wajib menyelenggarakan pembukuan.

Ilustrasi Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

Sintya tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan, Sintya merupakan seorang konsultan yang beralamat praktik di Jakarta, dari data juga diketahui bahwa Sintya memiliki industri pengolahan rotan di Cirebon. Maka ketentuan perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Peredaran usaha dari industry rotan (setahun) Rp 300.000.000
  • Penerimaan bruto Konsultan Rp 100.000.000

Penghasilan Neto dihitung sebagai berikut

  • Industri rotan 12,5% x Rp 300.000.000                    Rp 300.000.000
  • Sebagai konsultan 50% x Rp 100.000.000               Rp 50.000.000

Jumlah penghasilan neto                                                  Rp 87.500.000

                        Penghasilan Kena Pajak ( Penghasilan neto – PTKP)

                        Rp 87.500.000- Rp 54.000.000 = Rp 33.500.000

Maka PPh terutang atas penghasilan tersebut adalah

5 % x Rp 33.500.000                                                                          Rp 1.675.000

Kewajiban Pembukuan pada Profesi Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan yang berisi keterangan-keterangan terkait informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan Keuangan tersebut berguna sebagai dasar untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak serta jumlah pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan. Namun, kewajiban untuk membuat pembukuan dikecualikan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Ketentuan tentang pelaksanaan pembukuan ini diatur dalam pasal 28 Undang-Undang No.28 tahun 2007 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia).

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook

Article is not found
Article is not found