Sobat Belajar: Apa Itu Stelsel Pengakuan Penghasilan? 

Sobat Pajak | 2023-05-09 17:47:08 | 8 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Seringkali pembukuan diabaikan atau tidak dianggap terlalu penting sehingga sering terlupakan bagi para pelaku usaha. Akan tetapi, pembukuan justru menjadi kunci penting dalam segala kegiatan komersial maupun perpajakan. Di dalam perpajakan, pembukuan akan menjadi dasar penyusunan laporan keuangan (neraca ataupun laba rugi) dimana laporan tersebut sangat dibutuhkan untuk menghitung besaran pajak terutang. 

Aturan mengenai pembukuan sendiri sudah diatur dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dimana dalam aturan sudah jelas dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan harus melakukan pembukuan. 

Pengakuan penghasilan (revenue recognition) adalah suatu konsep akuntansi yang mengatur bagaimana perusahaan harus mengakui pendapatan atau penghasilan dari penjualan produk, pelayanan, atau aset lainnya dalam laporan keuangan mereka. Prinsip-prinsip pengakuan penghasilan bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan diakui secara tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai dengan nilai yang diterima atau diharapkan diterima oleh perusahaan. 

 

Stelsel Pengakuan Penghasilan

Berikut adalah jenis-jenis stelsel pengakuan penghasilan dalam akuntansi pajak, yaitu sebagai berikut:

  • Stelsel Akrual (akrual basis)

Metode perhitungan penghasilan dan biaya yang mengakui penghasilan pada waktu diperoleh dan mengakui biaya pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan tersebut diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai. 

Contoh dari stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan dengan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan, seperti Build Operate and Transfer (BOT) dan real estate.

  • Stelsel Kas (Cash Basis)

Metode perhitungan yang didasarkan dari penghasilan yang diakui pada waktu diterima secara tunai dan biaya yang dibayar secara tunai. Stelsel kas biasa digunakan perusahaan kecil, orang pribadi, dalam bidang usaha jasa transportasi, hiburan, restoran, dan yang sejenis.

  • Stelsel Campuran

Stelsel Campuran adalah sebutan bagi penggunaan stelsel kas dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan. Dalam perhitungan pajak penghasilan, perhitungan bergantung dan dipengaruhi dari besarnya penghasilan, maka dari itu dalam perhitungan pajak penghasilan stelsel kas tidak dapat seluruhnya digunakan, dikarenakan dalam stelsel kas besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas, sehingga dapat mengakibatkan perhitungan yang salah. 

Pada pasal 28 ayat 5 UU KUP disebutkan bahwa terdapat 3 hal yang wajib diperhatikan jika ingin menerapkan stelsel kas dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan, antara lain: 

  1. Jumlah penjualan suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik tunai maupun bukan. Penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
  2. Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi 
  3. Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten) 

 

Prinsip-Prinsip Dasar Pengakuan Penghasilan

  • Pendapatan diakui ketika diterima

Pendapatan harus diakui saat diterima oleh perusahaan, biasanya pada saat penjualan barang atau pelayanan dilakukan. Ini berarti pendapatan tidak harus menunggu hingga uang fisik diterima oleh perusahaan.

  • Penjualan harus diakui dengan Nilai Wajar

Pendapatan harus diakui dengan jumlah yang mencerminkan nilai wajar dari barang atau jasa yang diberikan kepada pelanggan dalam pertukaran. Ini bisa berarti harga jual sebenarnya atau harga yang diharapkan diterima dalam transaksi tersebut.

  • Ketentuan Spesifik untuk Jenis Bisnis Tertentu

Beberapa bisnis atau industri mungkin memiliki aturan khusus untuk pengakuan penghasilan, seperti perusahaan konstruksi atau perusahaan yang memberikan layanan jangka panjang. Mereka mungkin menggunakan metode pengakuan yang berbeda.

  • Metode Pengakuan Penghasilan

Perusahaan dapat menggunakan berbagai metode pengakuan penghasilan, seperti metode persentase penyelesaian, metode penjualan bersih, atau metode persentase penjualan. Pilihan metode ini akan tergantung pada sifat bisnis perusahaan dan peraturan yang berlaku.

  • Pendapatan Tidak Dapat Ditarik Mundur (Unearned Revenue)

Jika perusahaan menerima uang di muka untuk produk atau layanan yang akan diberikan di masa depan, pendapatan ini tidak boleh diakui hingga produk atau layanan tersebut telah disampaikan.

  • Pendapatan yang Disepakati (Agreed-Upon Revenue)

Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin harus menilai pendapatan yang diharapkan dari kontrak jangka panjang dan mengakui pendapatan berdasarkan persentase penyelesaian kontrak.

 

Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan pendapatan yang sesungguhnya diterima oleh perusahaan selama periode tertentu, sehingga memberikan informasi yang akurat kepada pemangku kepentingan, seperti pemegang saham, kreditur, dan regulator. Namun, prinsip-prinsip ini juga dapat kompleks dan bergantung pada jenis bisnis dan peraturan yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi standar akuntansi yang berlaku di wilayah mereka.

Seperti yang sudah disebutkan, penggunaan metode pembukuan, baik stelsel kas maupun stelsel akrual ini harus dilakukan secara taat asas yang artinya metode yang digunakan dalam metode pembukuan untuk tahun berikutnya harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Sobat juga dapat mengubah metode pembukuan. Misal, Sobat sebelumnya menggunakan stelsel kas dan ingin mengubahnya ke stelsel akrual, maka Sobat bisa mengajukannya kepada Dirjen Pajak sebelum tahun buku yang bersangkutan dimulai, dengan menyampaikan alasan yang logis serta dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. 

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook

Article is not found
Article is not found