Sobat Belajar: Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Sobat Pajak | 2023-07-09 18:05:15 | 8 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pajak adalah pemungutan yang sifatnya memaksa. Maka dari itu setiap orang ataupun badan yang dikenakan pajak wajib membayarnya. Didalam perpajakan, pajak dapat dibagi menjadi 2 berdasarkan pemungutannya, yaitu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Keduanya memiliki karakteristiknya sendiri. Untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut terkait perbedaan keduanya, tetap simak artikel ini sampai habis ya Sobat! 

 

Pajak Langsung 

Pajak langsung berarti pemugutan pajaknya akan langsung dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus langsung dibayar dan tidak dapat dibebankan atau dialihkan kepada pihak lain. Biasanya pajak langsung ini bersifat teratur atau dilakukan secara berkala. Selain itu, pengenaan pajaknya akan memiliki surat ketetapan pengenaan pajak. 

 

Contoh Pajak Langsung 

1. Pajak Penghasilan (PPh) 

Pajak Penghasilan dapat dikategorikan sebagai pajak langsung karena pajak ini akan dikenakan secara langsung kepada penghasilan sesorang, maka dari itu PPh tidak dapat dibebankan atau dialihkan kepada pihak lain.  

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas kepemilikan suatu bangunan atau tanah. Nantinya pemilik bangunan akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang setelah pemilik bangunan selaku Wajib Pajak melakukan pemberitahuan dan mendaftarkan objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak ke pihak DJP. Nantinya, pada surat tersebut akan menginformasikan jumlah pajak yang harus dibayar dan jangka waktu pembayaran. Jadi hanya pemilik bangunan atau tanah yang sah saja yang dapat dibebankan pajak bumi dan bangunan. 

3. Pajak Kendaraan Bermotor 

Pajak kendaran bermotor dikategorikan sebagai pajak langsung karena pengenaan pajak hanya bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan. Maka dari itu pajak kendaraan bermotor tidak dapat dibebankan kepada pihak lain  

 

Pajak Tidak Langsung 

Pajak tidak langsung berarti pajak yang proses pembayaran nya dapat dibebankan kepada pihak lain. Sehingga, Wajib Pajak dapat menyerahkan pembayaran pajak dengan menunjuk pihak lain untuk menjadi wakil dalam mengurus perpajakannya. Namun, penunjukan pihak lain untuk menjadi wakil harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Kemudian, untuk pajak tidak langsung pemungutannya dilakukan tidak menentu atau tidak secara berkala. Pajak tidak langsung biasanya adalah pajak-pajak yang dikenakan terhadap suatu perusahaan atau badan 

 

Contoh Pajak Tidak Langsung 

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas suatu transaksi atas penyerahan barang ataupun jasa. Nantinya, pihak pembeli yang akan membayar PPn dan pihak penjual yang akan menyetorkan PPN. PPn dikategorikan pajak tidak langsung karena penanggung pajak yaitu pembeli hanya membayar pajak namun tidak menyetorkan pajaknya. Pihak penjual yang akan menyetorkan pajaknya.  

2. Bea Masuk 

Pajak Bea Masuk adalah pungutan resmi yang dikenakan atas setiap barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Bea masuk dikategorikan pajak tidak langsung karena penanggung pajak atas bea masuk adalah kepada seseorang yang melakukan transaksi tersebut, bukan kepada pihak-pihak yang berkontribusi atas masuknya barang tersebut kedalam daerah pabean, seperti produsen atau freight forwarder. 

3. Pajak Ekspor 

Pajak ekspor merupakan pungutan resemi yang dikenakan atas barang ekspor tertentu. Pajak ekspor dikategorikan sebagai pajak tidak langsung karena dalam melakukan ekspor, pemilik barang dapat menunjuk perwakilan untuk mengurus permasalahan ekspor barang. 

 

Itulah pembahasan kita kali ini mengenai bedanya pajak langsung dengan pajak tidak langsung. Gimana Sobat? Setelah membaca artikel ini sampai habis, kira-kira Sobat sudah bisa belum nih membedakan yang mana jenis pajak langsung dan juga tidak lansgung. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found