Sobat Belajar: PPh Pasal 22 atas Barang Sangat Mewah

Sobat Pajak | 2023-31-08 17:31:38 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Selain PPnBM, terdapat juga penjualan atas barang-barang sangat mewah yang masuk kedalam objek PPh Pasal 22. Dimana dalam Pasal 22 tersebut disebutkan bahwa menteri keuangan bisa menetapkan WP badan tertentu untuk melakukan pemungutan pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pajak Penghasilan Pasal 22 mengenai Penjualan Barang yang tergolong sangat Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03 /2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 92/PMK.03/2019. Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa pemungut adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang sangat mewah. 

 

Objek yang Termasuk Barang Sangat Mewah

Sesuai dengan peraturan 92/PMK.03/2019 Pasal 1, objek Barang tergolong sangat mewah, antara lain: 

  1. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
  2. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
  3. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
  4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
  5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau
  6. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

 

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22

Sesuai dengan Peraturan 92/PMK.03/2019, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk penjualan barang yang tergolong sangat mewah adalah: 

Tarif

Objek Pajak

1% 

  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 400 m2
  • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 150m2 

5% 

  • pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
  • kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
  • kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multipurpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc
  • kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc 

 

Kewajiban Pemungut

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2008 pasal 3 yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan 92/PMK.03/2019, menjelaskan bahwa Kewajiban Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Barang tergolong sangat Mewah, adalah:

  1. Pemungut Pajak wajib memberikan bukti pemungutan kepada pihak yang dipungut setiap kali melakukan pemungutan
  2. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut  ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak 
  3. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

 

Contoh Perhitungan 

Pada tanggal 5 Januari 2019 menjual satu unit Apartemen dengan harga Rp35.000.000.000, dengan Luas bangunan 160 m² kepada Tn. Sanjaya. Harga tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPB).

Jawab:

Harga satu unit Apartemen

Pajak Penghasilan Pasal 22 

= 1% x Rp 35.000.000.000

= Rp 350.000.000

 

Berdasarkan hasil perhitungan pajak penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah menurut peraturan Menteri Keuangan PMK No. 92/PMK.03/2019, bagi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah seperti kondominium, apartemen, dan sejenisnya dengan harga jual melebihi Rp 30.000.000.000 dan atau luas bangunan melebihi 150 m² maka wajib pajak badan tersebut wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi penjualan tersebut. Maka, PT Jaya Properti harus memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1% dari harga jual apartemen sebesar Rp 35.000.000.000 = Rp 350.000.000 pada saat penjualan yaitu tanggal 5 Januari 2019 dan membuat bukti potong pemungutan atas penjualan satu unit apartemen tersebut dan memberikan kepada Tn Sanjaya.

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found